Masyarakat Pasbar Diimbau Pahami Aturan Pelaksanaan PPKM Level 3

Simpang Empat, Padangkita.com - Terkait dengan diterapkannya PPKM Level 3, masyarakat diimbau memahami dan mamatuhi peraturan yang berlaku.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Terkait dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) maka masyarakat diimbau untuk memahami dan mamatuhi peraturan yang berlaku saat PPKM.

"Kita tentu saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif untuk memahami dan menjalankan protokol kesehatan yang ada ditengah pandemi Covid-19 saat ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Saparuddin saat dikonfirmasi Padangkita.com, Kamis (12/8/2021).

Ia menyebutkan, pihaknya nanti akan bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI untuk turun ke masyarakat dalam memberikan pemahaman secara persuasif agar bagaimana masyarakat bisa bersama-sama mematuhi aturan tentang protokol kesehatan selama PPKM.

"Didalam edaran Bupati itu jelas disampaikan bahwa untuk jam operasional rumah makan, warung makan/PKL dan keramaian lainnya hanya diperbolehkan beraktifitas hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku," ucap Saparuddin.

Sementara, untuk kapasitasnya sendiri hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari kapasitas yang tersedia. Namun pelayanan diatas pukul 21.00 WIB tetap bisa dilakukan dengan sistem pesan antar.

"Kita juga tidak ingin para pedagang kita merasa dirugikan akibat dari penerapan PPKM ini. Namun kita harus pahami pula, kalau hal ini tidak dilakukan kemungkinan penyebaran Covid-19 tidak akan terkendali nantinya," paparnya.

Disamping itu kata Saparuddin, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggar yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan pemberian sanksi administrasi ataupun denda.

Begitu juga terhadap fasilitas umum dan objek wisata juga akan dilakukan pengawasan oleh tim yustisi agar bagaimana PPKM ini berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pasbar Terapkan PPKM Level 3, Sekolah Tatap Muka Disetop dan Objek Wisata Ditutup

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan, baik itu kegiatan pergelaran seni, budaya, sosial kemasyarakatan, olahraga dan lain sebagainya yang menyebabkan tidak berjalannya protokol kesehatan Covid-19," katanya. [zfk]

Baca Juga

Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat