Masyarakat Pasbar Diimbau Pahami Aturan Pelaksanaan PPKM Level 3

Simpang Empat, Padangkita.com - Terkait dengan diterapkannya PPKM Level 3, masyarakat diimbau memahami dan mamatuhi peraturan yang berlaku.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Terkait dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) maka masyarakat diimbau untuk memahami dan mamatuhi peraturan yang berlaku saat PPKM.

"Kita tentu saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif untuk memahami dan menjalankan protokol kesehatan yang ada ditengah pandemi Covid-19 saat ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Saparuddin saat dikonfirmasi Padangkita.com, Kamis (12/8/2021).

Ia menyebutkan, pihaknya nanti akan bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI untuk turun ke masyarakat dalam memberikan pemahaman secara persuasif agar bagaimana masyarakat bisa bersama-sama mematuhi aturan tentang protokol kesehatan selama PPKM.

"Didalam edaran Bupati itu jelas disampaikan bahwa untuk jam operasional rumah makan, warung makan/PKL dan keramaian lainnya hanya diperbolehkan beraktifitas hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku," ucap Saparuddin.

Sementara, untuk kapasitasnya sendiri hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari kapasitas yang tersedia. Namun pelayanan diatas pukul 21.00 WIB tetap bisa dilakukan dengan sistem pesan antar.

"Kita juga tidak ingin para pedagang kita merasa dirugikan akibat dari penerapan PPKM ini. Namun kita harus pahami pula, kalau hal ini tidak dilakukan kemungkinan penyebaran Covid-19 tidak akan terkendali nantinya," paparnya.

Disamping itu kata Saparuddin, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggar yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan pemberian sanksi administrasi ataupun denda.

Begitu juga terhadap fasilitas umum dan objek wisata juga akan dilakukan pengawasan oleh tim yustisi agar bagaimana PPKM ini berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pasbar Terapkan PPKM Level 3, Sekolah Tatap Muka Disetop dan Objek Wisata Ditutup

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan, baik itu kegiatan pergelaran seni, budaya, sosial kemasyarakatan, olahraga dan lain sebagainya yang menyebabkan tidak berjalannya protokol kesehatan Covid-19," katanya. [zfk]

Baca Juga

Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Selasa Pagi, Gubernur akan Melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Periode 2025-2030
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Safari Ramadan di Pasaman Barat, Wagub Vasko Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Bedah Rumah
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Polres Pasaman Barat Amankan Pengedar Sabu-Sabu, 54 Paket Sedang dan 1 Paket Kecil Disita
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman
Wagub Vasko Naik Sepeda Motor Lewati Jalan Sempit Demi Temui Warga Terpencil di Pasaman
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan