Padang, Padangkita.com - Dinas Pariwisata Kota Padang tidak menyekat akses jalan di objek wisata Pantai Padang pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Diketahui, penerapan PPKM Level 4 di Kota Padang resmi diperpanjang oleh bersamaan dengan sejumlah daerah lain di luar Jawa dan Bali hingga 23 Juli 2021 mendatang.
Terdapat sejumlah aturan yang harus diterapkan oleh daerah yang menerapkan PPKM Level 4 ini untuk penanganan Covid-19, salah satunya penutupan objek wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian menyebutkan, sesuai dengan peraturan, pihaknya telah menutup semua objek wisata yang ada di Kota Padang selama penerapan PPKM Level 4.
Penutupan dilakukan dengan cara menyekat jalan menuju objek wisata tersebut seperti halnya yang dilakuakan sebelumnya. Namun, pihaknya tidak menyekat jalur wisata Pantai Padang karena alasan tertentu.
“Pantai Padang tidak kami sekat karena memang itu jalan umum, banyak tembusnya, dan juga akses masyarakat, jadi sulit untuk kami sekat,” ujarnya kepada Padangkita.com, Kamis (12/8/2021).
Arfian mengungkapkan, meski tak ada penyekatan di Pantai Padang, pihaknya memastikan tidak ada kerumunan massa dan pengabaian protokol kesehatan dengan menempatkan sejumlah personel.
Pihaknya bekerja sama dengan TNI/Polri dan Satpol PP Kota Padang untuk memantau atau mengawasi aktivitas masyarakat di objek wisata pantai tersebut.
“Pengunjung tetap boleh masuk, tapi nanti akan ada petugas yang menegur dan bahkan ditindak jika ada yang tidak menerapkan protokol kesehatah,” kata Arfian.
Sementara itu, pada sektor parhotelan pihaknya membatasi agar hunian kamar dan kunjungan ke hotel hanya diisi 50 persen dari daya tampung.
Baca juga: PPKM Level 4 di Kota Padang Diperpanjang 2 Pekan hingga 23 Agustus
“Sama seperti yang sebelumnya, 50 persen dari daya tampung hotel itu. Semua mekanismenya tetap sama” ucapnya. [mfz/pkt]