Simpang Empat, Padangkita.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Pasaman Barat (Pasbar) kembali membuka layanan untuk uji KIR kendaraan bermotor. Secara resmi layanan ini telah dibuka lagi sejak 2 Agustus lalu.
Sebelumnya Dishub Pasbar sempat menghentikan layanan Uji KIR sejak 1 Januari 2021 karena tidak adanya akreditasi. Selama itu, masyarakat Pasbar terpaksa melakukan uji KIR ke kabupaten tetangga seperti Kabupaten Agam dan Kabupaten Padang Pariaman dengan tetap membawa surat pengantar dari Dinas Perhubungan Pasbar.
"Alhamdulillah, sejak tanggal 2 Agustus pelayanan untuk Uji KIR di Dishub Pasbar sudah bisa kembali beroperasi dengan sistem BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 133 tahun 2015," kata Kepala Dishub Pasbar, melalui Kepala UPT Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), Ade Putra di Simpang Empat, Senin (9/8/2021).
Ia menyampaikan, pembukaan layanan uji KIR ini juga telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Perhubungan Darat Nomor: KP-1303 Tahun 2021 Tanggal 14 April 2021 tentang akreditasi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dengan predikat akreditasi B.
Ade menambahkan, saat ini masyarakat sudah bisa menggunakan KIR secara elektronik dan nantinya akan dibuktikan dengan keluarnya bukti lulus uji elektronik (BLUe) tersebut.
Sementara itu, Bupati Pasbar Hamsuardi saat meninjau pelaksanaan Uji KIR menyampaikan agar Dinas Perhubungan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Uji KIR secara elektronik tersebut.
"Tentu dengan telah beroperasinya uji KIR ini kita minta kepada Dinas Perhubungan untuk memaksimalkan potensi yang ada agar hal ini bisa menjadi salah satu sumber PAD di Pasbar," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya KIR elektronik ini maka maka akan kecil kemungkinan terjadinya penyimpangan karena warga tidak akan menggunakan buku KIR manual lagi melainkan akan menggunakan kartu yang berbasis elektronik yang nantinya akan dilengkapi dengan barcode.
Baca juga: BAPD Pasbar Ungkap Tunggakan Pajak PT AWL Rp113 Juta, Afrizal: Sejak 2018 Tidak Dibayar
"Kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor dan akan melakukan uji KIR agar menghubungi petugas kita di Dinas Perhubungan. Sampaikan juga kepada masyarakat kita yang lain, karena hal ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (rom/pkt)