
Kebakaran Hutan. (Foto: Greenpeace.org)
Padangkita.com – Pembukaan lahan perkebunan dengan membakar hutan masih gemar dilakukan sebagian besar masyarakat, salah satunya di Kabupaten Pesisir Selatan. Meskipun merupakan cara yang paling mudah dalam membuka lahan, kebiasaan buruk tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan ekosistem hutan.
Kasus terbaru, kebakaran hutan melanda kawasan Bukit Cakua, Kenagarian IV Koto Hilir, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (31/01/2018). Camat Batang Kapas Zoni Eldo menduga kejadian itu dipicu oleh aktivitas masyarakat membakar hutan untuk membuka ladang gambir.
“Kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB hari Rabu. Karena lokasi titik api jauh dari pemukiman, kami bersama petugas terkait tidak dapat menyisiri lokasi kejadian. Api baru padam sekitar pukul 00.00 WIB. Belum bisa dipastikan luas lahan yang terbakar,” kata Eldo dikutip laman Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (01/02/2018).
Eldo menjelaskan, kondisi kemarau saat ini sangat rentan terjadi kebakaran hutan. Oleh sebab itu, pihaknya dari jauh-jauh hari telah melarang masyarakat membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan.
Pihaknya juga sudah menyampaikan surat imbauan dari Pemkab Pessel kepada walinagari untuk diteruskan kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan ini. Sayangnya, masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan.
"Terkait upaya pencegahan, pihak kita bersama nagari (Muspika), akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahayanya membuka lahan dengan cara membakar," katanya.
Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang meminta kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kapolres juga meminta agar masyarakat selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian, jika mengetahui adanya titik api atau sumber kebakaran. Dengan demikian, upaya pencegahan atau pemadaman api cepat dilakukan oleh pihak terkait sebelum meluas.
"Masyarakat harus hati-hati, jangan sampai kegiatan membuka atau membersihkan lahan menyebabkan kebakaran hutan. Jika masyarakat mengetahui telah terjadi kebakaran lahan atau hutan disuatu tempat, maka segera lapor kepihak terkait agar kebakaran dapat diminimalisir secepatnya," ujarnya.