Pemkab Pasbar Hapus Denda PBB P2 dan BPHTB Didiskon 50 Persen, Berlaku Selama Agustus

Pemkab Pasbar Hapus Denda PBB P2 dan BPHTB Didiskon 50 Persen, Berlaku Selama Agustus

Plt Kepala BPAD PAsbar Afrizal Azhar memberikan bahan sosialisasi terkait penghapusan dan diskon pajak di nagari-nagari. [Foto: Ist.]

Simpang Empat, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta pemberian diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kebijakan ini diambil oleh kepala daerah untuk membantu mengurangi beban masyarakat saat masa pandemi Covid-19, karena sektor ekonomi masyarakat sangat terganggu akibat Covid-19 ini," kata Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BAPD) Pasbar, Afrizal Azhar didampingi Sekretaris Afri Hendra di Simpang Empat, Minggu (1/8/2021).

Ia menambahkan, dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis, melainkan juga berdampak pada sektor ekonomi masyarakat, yang juga mempengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"PAD itu salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, sementara PAD itu erat kaitannya dengan ekonomi masyarakat. Apabila ekonomi masyarakat baik, maka PAD akan mudah dipungut, demikian juga sebaliknya," ujarnya.

Sesuai dengan kewenangannya, Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan penghapusan denda PBB P2 dan pemberian diskon pembayaran BPHTB sebesar 50 persen. Harapannya, masyarakat akan terbantu dan ritme penerimaan PAD tetap dapat terjaga dengan baik.

"Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pembebasan Denda PBB P2 dan Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Pemberian Stimulus (Pengurangan) pembayaran BPHTB," jelasnya.

Secara teknis ia jelaskan, program penghapusan denda PBB P2 dan pemberian diskon BPHTB sebesar 50 persen mulai berlaku efektif semenjak tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2021. Setiap masyarakat yang akan membayar tunggakan PBB P2 tahun sebelumnya dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda 2 persen percbulan, sehingga yang dibayar cukup pokok tunggakan PBB P2 saja.

"Untuk program BPHTB 50 persen, yang dibayar wajib pajak cukup 50 persen saja. Pengurangan ini berlaku untuk semua jenis peralihan hak, baik jual beli, waris, hibah dan lain-lain," sebutnya.

Sementara itu, demi memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah Covid-19, BAPD juga telah menyiapkan alternatif pembayaran daring melalui Bank Nagari, di mana saat ini pembayaran PBB P2 sudah bisa dilakukan melalui “Nagari Mobile” di ATM atau di telepon seluler.

"Sedangkan untuk jenis pajak lainnya masih dalam tahap penyusunan aplikasi pembayaran oleh BAPD Pasbar dan tim IT Bank Nagari. Kita berharap pembayaran pajak nantinya di samping melalui Bank Nagari dengan program Nagari Mobile juga dapat dibayar melalui media lainnya seperti tokopedia, bukalapak, shopee, blibli.com dan aplikasi jual beli berbasis online lainnya," harapnya

Untuk kesuksesan program ini, BAPD Pasbar akan melakukan sosialisasi secara masif dan untuk hal-hal yang bersifat teknis juga sudah dibicarakan dengan Notaris/PPAT selaku mitra kerja pemerintah daerah.

Baca juga: Selain di Padang, Kasus Covid-19 juga Melonjak di Pessel, Agam dan Pasbar

"Kami berharap program ini bisa sukses dan efektif dalam upaya membantu masyarakat dan dunia usaha di samping juga untuk tetap menjaga ketersediaan dana pembangunan melalui penerimaan PAD Pasaman Barat," tandasnya. (rom/pkt)

Baca Juga

Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Diserang Israel, Indonesia Diminta Tarik Pasukan Perdamaian UNIFIL Lebanon
Diserang Israel, Indonesia Diminta Tarik Pasukan Perdamaian UNIFIL Lebanon
PBB Seharusnya Jatuhkan Sanksi Keras kepada Israel yang Menyerang Pasukan Perdamaian
PBB Seharusnya Jatuhkan Sanksi Keras kepada Israel yang Menyerang Pasukan Perdamaian
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon  
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon  
Pj Wako Pariaman Roberia Lapor SPT Pajak Tahunan lewat e-Filing, Diharapkan jadi Contoh
Pj Wako Pariaman Roberia Lapor SPT Pajak Tahunan lewat e-Filing, Diharapkan jadi Contoh
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak