Padang, Padangkita.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan 45 daerah di 21 provinsi melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
PPKM level 4 akan mulai dilakukan pada 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang. Salah satu daerah yang akan melanjutkan PPKM level 4 adalah Kota Padang, yang sejauh ini memang menjadi episentrum penyebaran Corona (Covid-19) di Sumatra Barat (Sumbar).
Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa telah dua kali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Darurat di Kota Padang. Pertama untuk PPKM Darurat 12 Juli hingga 20 Juli, kemudian SE perpanjangan PPKM Darurat 20 Juli hingga 25 Juli.
Meski belum ada SE Wali Kota terbaru, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyatakan mengikuti kebijakn pemerintah pusat soal penerapan PPKM level 4.
“Kami akan terus memperbaiki indikator cakupan penanganan Covid-19 agar Kota Padang segera bisa diturunkan level asesmennya,” kata Mahyeldi, Minggu (25/7/2021).
Antara lain yang dilakukan, kata Mahyeldi menambah jumlah tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid-19, sehingga persentase keterisian tempat tidur pasien atau bed occupancy rate (BOR) daoat diturunkan.
Pemprov Sumbar bersama Kota Padang, lanjut Mahyeldi, juga sudah menambah tempat isolasi bagi pasien dengan gejala ringan di di Asrama Haji, Tabing, Padang.
“Kita akan terus mengupayakan perbaikan indikator penanganan Covid-19 di daerah Sumatra Barat,” ujarnya.
Aturan pada PPKM level 4 mirip dengan sebelumnya. Sektor non-esensial diwajibkan work from home (WFH) 100 persen, sekolah dilakukan secara daring, untuk industri bisa bekerja 50 persen.
Kemudian restoran dan cafe seluruhnya hanya melayani “take away”, mal tutup 100 persen kecuali untuk apotek dan toko obat. Namun, jika mengacu ke SE Wali Kota Padang tentang perpanjangan PPKM Darurat sebelumnya, restoran, rumah makan dan kafe tetap boleh buka.
Bahkan, kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dan waktu makan pengunjung maksimal 30 menit dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan makan/minum pada pusat perbelanjaan/mal jam juga dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk 25% dari luas ruangan/tempat usaha.
Baca juga: Pemko Padang Putuskan Memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli, Ini Rincian Aturannya
Jika pemerintah pusat menganjurkan beribadah di rumah, di Kota Padang tetap tak ada larangan untuk ibadah berjemaah di tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat. SE Wali Kota Padang hanya melarang pesta atau resepsi pernikahan. (*/pkt)