Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menaikkan status kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana, dari penyelidikan ke penyidikan.
"Statusnya sudah sidik (penyidikan) sejak awal bulan (Juli) lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dihubungi Padangkita.com, Jumat (23/7/2021).
Rico mengungkapkan, meski status kasus telah berubah ke penyidikan, pihaknya hingga sekarang belum menetapkan tersangka. Sehingga sejauh ini, status Ilham Maulana pun masih sebagai saksi.
Kata Rico, saat ini pihaknya masih fokus melengkapi kasus ini dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Penyidik, kata dia, akan segera menetapkan tersangka jika penyidikan sudah lengkap.
Sebelumnya, lanjut Rico, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini semenjak adanya laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Padang itu.
Penyidik telah meminta keterangan dari banyak saksi, saksi ahli, hingga pemeriksaan terhadap Ilham Maulana sendiri. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara di Polda Sumbar.
"Sejauh kami menyelidiki kasus ini, kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini," ucapnya.
Rico menyebutkan, penyidik menggunakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula ketika pembagian bantuan sosial (bansos) dari dana Pokir. Bansos dari dana Pokir yang seharusnya diterima 80 warga sebanyak Rp1,5 juta per orang, diduga dipotong Ilham Maulana Rp500 ribu per orang.
Baca juga: Polisi Periksa 40 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Pokir Ilham Maulana
Bansos dari dana Pokir itu sendiri dibagikan ke warga di Daerah Pemilihan (Dapil) Ilham, yakni Dapil IV yang meliputi Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan. [mfz/pkt]