Padang, Padangkita.com - Epidemiolog Universitas Andalas (Unand), Defriman Djafri meminta kepala daerah untuk benar-benar menerapkan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Hal tersebut agar kebijakan perpanjangan PPKM di tiga daerah di Sumatra Barat, yakni Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi bisa berjalan dengan efektif. PPKM di tiga daerah itu diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
"Yang diminta itu memang kesungguhan dari kepala daerah kalau memang pembatasan yang diambil itu benar-benar menjadi intervensi di dalam upaya pengendalian. Yang jadi masalah kan tarik-ulur antara ekonomi dan kesehatan masyarakat," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (22/7/2021).
Seharusnya, tutur dia, pemerintah harus bisa memastikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah ada.
Dia menyorot kebijakan Pemerintah Kota Padang yang membolehkan pengunjung warung, rumah makan, kafe, dan sebagainya, untuk makan di tempat selama maksimal 30 menit.
"Seharusnya, rujukannya adalah Instruksi Mendagri. Seharusnya, untuk kondisi sekarang, (aturannya) diperketat lagi untuk meminamalkan risiko dan peningkatan kasus ini," jelasnya.
Defriman mengingatkan keefektifan penerapan PPKM di sebuah daerah baru dapat dinilai setelah dua atau tiga pekan setelah kebijakan tersebut dilakukan.
Menurutnya, ada keterlambatan pencatatan data pelaporan harian kasus positif Covid-19 di Sumbar.
Artinya, jumlah warga Sumbar yang terkonfirmasi positif pada hari ini yang biasa dilaporkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar tidak menampilkan data kasus sebenarnya pada hari itu.
"Saya telah menganalisisnya. Mulai dari (pasien) mengalami gejala, swab-nya diambil, diperiksa di laboratorium, hingga dilaporkan. Kita delay 8-12 hari. Penyebab delay-nya bisa karena pengiriman swab yang lambat, dan sebagainya," ungkapnya.
Agar perpanjangan PPKM bisa berjalan efektif, penerapan prokes di keseharian masyarakat harus berjalan maksimal. Pengawasan dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan oleh petugas dari instansi terkait di lapangan harus dilaksanakan.
Petugas pun harus bisa menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Jangan sampai petugas pula yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti melakukan kerumunan saat melakukan razia. Masyarakat diminta untuk disiplin dengan protokol kesehatan.
Selain itu, Defriman juga mengingatkan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan meski PPKM telah berakhir di Sumbar. Hal ini agar penularan Covid-19 tidak terjadi. [fru]