Bukittinggi, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).
Kepala Bagian Humas Pemko Bukittinggi Yulman mengatakan perpanjangan PPKM di daerah tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
"Bukittinggi kan masuk level 4 pandemi Covid-19, kita menerapkan PPKM Mikro," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com hari ini.
Sekedar informasi, Kota Bukittinggi sebelumnya merupakan salah satu kota di Sumatra Barat yang menerapkan kebijakan PPKM Darurat pada 12-20 Juli 2021.
Yulman menuturkan PPKM Mikro yang digelar kali ini merupakan perpanjangan dari PPKM yang digelar sebelumnya.
"Aturan PPKM kali ini sama dengan aturan PPKM yang kemarin. Seluruhnya WFH (Work From Home atau bekerja dari rumah. Sekolah masih online. Aturannya berpedoman ke instruksi Mendagri Nomor 23 itu," sebutnya.
Selain itu, selama perpanjangan PPKM berlangsung, penyekatan di 11 titik pintu masuk ke Kota Bukittinggi akan terus dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat.
Sebelas titik lokasi penyekatan tersebut yaitu Simpang Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, dan Simpang Istana Mie.
Kemudian, Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan Simpang Jembatan Ngarai.
Baca Juga: Pemko Padang Putuskan Memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli, Ini Rincian Aturan Terbarunya
"Kita akan bekerja sama dengan Polres Bukittinggi," ungkapnya. [fru]