Padang, Padangkita.com – Pada Maret 2021 lalu, Universitas Andalas (Unand) memberhentikan ratusan mahasiswa yang tidak mendaftar ulang selama 2 semester berturut-turut.
Pemberhentian melalui Keputusan Rektor yang menyatakan mahasiswa tersebut mengundurkan diri, kini ramai diperbincangkan. Soalnya, selain jumlahnya yang mencapai ratusan, dalam Keputusan Rektor tersebut juga banyak mahasiswa yang baru menempuh studi 4 semester.
Wakil Rektor I Unand Mansyurdin telah memberikan penjelasan bahwa pemberhentian atau Keputusan Rektor yang menyatakan mahasiswa tersebut mengundurkan diri, telah melalui proses.
Mansyurdin yang dihubungi Padangkita.com, Kamis (15/7/2021) menyatakan pemberhentian atau pengunduran diri mahasiswa itu terjadi setiap tahun.
Mahasiswa yang paling banyak dinyatakan mengundurkan diri berasal dari Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Fakultas Peternakan dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
“Itu (pengunduran diri mahasiswa) kejadiannya tiap tahun. Kasus yang terbanyak memang di fakultas yang tidak lagi trend, seperti Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, FIB dan FMIPA,” kata Mansyurdin kepada Padangkita.com, Kamis (15/7/2021) siang.
Ia menegaskan, Keputusan Rektor pada 31 Maret 2021 yang menyatakan mahasiswa tersebut mengundurkan diri bukan muncul tiba-tiba, tetapi ada proses yang mendahuluinya.
Pada tahun 2021 ini, kata Mansyurdin, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada keuangan Unand tahun 2020 sebesar Rp10 miliar lebih. Temuan itu kemudian ditelusuri, ternyata jumlah mahasiswa dan setoran ke negara berbeda. Jumlah mahasiswa jauh lebih banyak.
“Maka dibentuklah tim untuk menyelesaikan. Kita bicarakan dengan fakultas. Namun, karena tidak juga direspons, makanya harus ada Keputusan Rektor,” ujar Mansyurdin.
Sebab, hanya dengan Keputusan Rektor, utang Unand pada negara yang jadi temuan tersebut bisa diputihkan.
Berdasarkan Peraturan Rektor Unand No. 14/2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Unand, Pasal 14 ayat (2), mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa.
Mansyurdin mengaku heran, kenapa Keputusan Rektor yang menyatakan pengunduruan mahasiswa tersebut baru heboh sekarang. Padahal, Keputusan Rektor tersebut terbit 4 bulan yang lalu.
Ia curiga, masalah pemberhentian mahasiswa tersebut sengaja dibesar-besarkan oleh “orang dalam” sendiri yang tidak senang karena harus pindah rumah atau tergusur dari rumah dinas. Sebab, kata dia, saat bersamaan juga ada Keputusan Rektor tentang Pencabutan Penunjukan Penghuni Rumah Negara di Kompleks Universitas Andalas Limau Manis.
Dalam Keputusan Rektor Unand No: 1336/UN16.R/KPT/2021 disebutkan, 32 rumah yang ada di Kompleks Kampus Unand Limau Manis harus segera dikosongkan. Selama ini, rumah tersebut dihuni oleh pegawai Unand sendiri.
Dijelaskan juga di dalam Keputusan Rektor yang terbit 23 Maret 2021 itu, di lahan yang sama akan dibangun asrama mahasiswa berupa rumah susun bertingkat. Sehingga 32 bangunan rumah itu akan diruntuhkan atau dibongkar melalui mekanisme lelang penghapusan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKPL) Padang.
Baca juga: 80 Mahasiswa Unand Diberhentikan, Dinyatakan Mengundurkan Diri karena 2 Semester Tak Daftar Ulang
Mansyurdin menduga, orang atau para pegawai Unand yang selama ini tinggal di 32 rumah tersebut yang membuat heboh soal pengunduran diri ratusan mahsiswa di sejumlah fakultas di Unand.
“Bisa jadi mereka tidak senang (karena harus mengosongkan rumah) dan membesar-besarkan soal pengunduran diri mahasiswa ini,” ujar Mansyurdin.
Namun, Mansyurdin tidak membuka siapa saja yang selama ini menempati 32 rumah dinas di Kompleks Unand Limau Manis tersebut. (*/pkt)