Padang, Padangkita.com - Perjalanan kereta api (KA) di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatra Barat (Sumbar) hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM) Darurat, yakni 12-20 Juli 2021.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana mengatakan KA Lokal di Divre II yang menerapkan kebijakan tersebut yaitu KA Sibinuang relasi Padang-Pariaman-Naras (PP), KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie-Bandara Internasional Minangkabau (PP), dan KA Lembah Anai relasi Kayutanam-Bandara Internasional Minangkabau (PP).
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/7/2021).
Dia menuturkan setiap pelanggan KA Lokal di Sumbar wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel, cap basah, atau bertanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," tegas Rusen.
KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Baca Juga: Lengkap! Daftar Titik Penyekatan di 3 Daerah di Sumbar Selama PPKM Darurat
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," sampainya. [fru]