Padang, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan maklumat, taujihat, dan taushiyah terkait pelaksanaan ibadah pada hari raya Iduladha tahun ini.
Ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar, bersama Sekretaris Umum Zulfan, maklumat tersebut mengatur pelaksanaan salat Iduladha di masjid, surau, atau musala.
MUI Sumbar memandang kegiatan ibadah kaum muslimin sangat tidak pantas dipandang sebagai penghalang penanggulangan Covid-19 bahkan sikap keberagamaan harus dijadikan sebagai bagian yang terdampak oleh wabah tersebut.
Pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang dilakukan di beberapa daerah di Sumbar, kata Gusrizal, bukan karena sebatas mereka bisa berkumpul tapi karena adanya kemungkinan terjadinya "kerumunan".
Alhasil, pemutusan rantai penularan yang diharapkan bisa menjadi salah satu cara pengendalian Pandemi Covid-19 pun tidak terwujud.
"Dengan alasan itu, maka peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah (masjid/surau/musala) tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut," ujarnya, Senin (12/7/2021).
Di samping itu, dispensasi kepada tempat-tempat lain di luar rumah ibadah menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan alasan kebijakan karena di tempat-tempat tersebut berpotensi lebih besar terjadinya "kerumunan" yang dikhawatirkan itu.
"Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan, maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah Covid-19," jelasnya.
Oleh karena itu, kegiatan berjemaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di dalam maupun di luar masjid, serta tempat lainnya di mana masyarakat bisa berhimpun, tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Hal itu agar kegiatan ibadah tidak menimbulkan sikap "memandang enteng" kondisi wabah yang sedang terjadi.
Kemudian, di dalam taujihatnya, MUI Sumbar menyampaikan arahan agar salat Iduladha tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syariat tanpa meninggalkan protokol kesehatan yang diperketat.
Salat berjamaah dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah yaitu dengan merapatkan saf, namun pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker.
Pelaksanaan salat dan khutbah ditunaikan secara “iqtishad” atau sederhana dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah.
Gusrizal menjelaskan menggunakan masker ketika salat dalam kondisi normal adalah makruh, namun ketika dalam keadaan hajat adalah boleh digunakan bahkan bisa dianjurkan dalam keadaan dharurat.
"Kepada pengurus masjid, musala, surau atau pun panitia penyelenggara hari raya agar membentuk tim/relawan yang bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang terlupa membawa masker," mintanya.
Sementara itu, kepada pihak terkait, seperti BPBD/Satgas dan lainnya, diharapkan ikut membantu penyediaan alat/sarana prokes pada tempat-tempat penyelenggaraan salat Iduladha.
"Untuk mencegah berhimpunnya jemaah yang sangat banyak, maka pelaksanaan salat Iduladha di suatu daerah atau kenagarian yang tingkat wabahnya tidak terkendali, diharapkan tidak terfokus pada satu tempat saja," sebutnya.
Selanjutnya, mengingat sirkulasi udara dan kemudahan dalam melakukan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, salat Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka bila tidak terhalang oleh hujan.
"Ini juga bersesuaian dengan petunjuk syariat Islam yang lebih mengutamakan salat Iduladha di lapangan sebagaimana amalan Rasulullah," terangnya.
Gusrizal menegaskan jemaah dalam pelaksanaan salat Id, adalah penduduk yang berdomisili di lingkungan daerah tersebut atau jemaah rutin. Bagi siapa saja yang dalam keadaan sakit dengan ciri-ciri tertular Covid-19, dilarang ikut berjamaah di masjid, lapangan, atau tempat keramaian lainnya.
"Bagi jamaah yang khawatir tertular atau menularkan Covid-19 di masa wabah seperti sekarang ini, boleh mengambil rukhshah untuk tetap berada di rumah saja dan menjalankan ibadah di rumah saja," sebutnya.
Kemudian, terkait pelaksanaan takbir Iduladha yang dimulai sejak terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah, lebih diutamakan untuk dikumandangkan di masjid-masjid dan dibolehkan di tempat-tempat kaum muslimin berada, namun takbir di jalanan untuk kondisi saat ini, cukup dilakukan ketika keluar dari rumah menuju ke tempat salat Iduladha.
Selain itu, di dalam taujihatnya, MUI Sumbar juga menyampaikan arahan agar pemotongan hewan kurban dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari timbulnya kerumunan orang banyak.
"Pembagian daging kurban dilakukan dengan mengantarkan langsung ke rumah-rumah penerima. Panitia penyelenggara qurban agar melibatkan pemuda/ remaja masjid," ungkap Gusrizal.
Baca Juga: Kemenag Sumbar Imbau Pelaksanaan Ibadah Kurban Pedomani SE
Lalu, dalam taushiyahnya, MUI Sumbar mengajak umat Islam agar beriduladha dengan kesederhanaan dan menghindari pemborosan. [fru]