Padang, Padangkita.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat realisasi pendapatan negara di Provinsi Sumbar hingga triwulan II atau Juni 2021 mencapai Rp3,34 triliun.
Kepala Kanwil DJPb Sumbar, Heru Pudyo Nugroho mengatakan pendapatan negara meningkat sebesar 23,95% dibandingkan dengan realisasi pada periode sama tahun 2020 yang mencapai Rp2,29 triliun.
Dia menjelaskan pendapatan negara di Sumbar triwulan II 2021 disumbangkan oleh penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp1,64 triliun.
"Meskipun penerimaan pajak ini agak sedikit mengalami penurunan 7,5% (y-o-y). Pada 2020, penerimaan pajak dalam negeri pada periode yang sama mencapai Rp1,78 triliun," ujarnya saat konferensi pers, Senin (12/7/2021).
Kemudian, pendapatan negara triwulan II 2021 di Sumbar juga disumbangkan oleh penerimaan kepabenanan dan cukai sebesar Rp993,29 persen.
Hal ini meningkat 1.636,33% dibandingkan dengan realisasi pada periode sama pada 2020 yang mencapai Rp57,21 miliar.
"Dibandingkan tahun lalu, peningkatan penerimaan kepabenanan dan cukai triwulan II tahun ini mengalami peningkatan yang luar biasa," sebutnya.
Selain itu, kata Heru, pendapatan negara di Sumbar pada triwulan ini juga disumbangkan oleh pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp698,13 miliar.
Pendapatan di sektor ini mengalami penurunan dibandingkan periode sama pada tahun lalu sebesar 18,44% yang mencapai Rp855,99 miliar.
Heru menjelaskan turunnya realisasi penerimaan pajak dalam negeri disebabkan oleh terkontaksinya penerimaan PPN.
Baca Juga: Kawal Penyaluran Dana Pusat di Sumbar, Kanwil DJPb dan OJK Jalin Sinergi
Sementara, turunya realisasi penerimaan negara bukan pajak disebabkan karena terkontraksinya pendapatan BLU. [fru]