PPKM Darurat, Ombudsman Sumbar Minta Perjalanan Dinas untuk ASN dan Kepala Daerah Ditiadakan

PPKM Darurat, Ombudsman Sumbar Minta Perjalanan Dinas untuk ASN dan Kepala Daerah Ditiadakan

Kepala Ombdusman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani. [Foto: Fakhru/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memaksimalkan pelayanan daring selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kota Padang. Ombudsman Sumbar juga menerapkan kebijakan Work from Home sebanyak 75 persen dari total pegawai.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Yefri Heriani mengatakan selama penerapan PPKM Darurat di kota Padang, pihaknya menghentikan sementara kegiatan tatap muka, baik itu pelayanan perkantoran, pemeriksaan, dan sebagainya.

"Memaksimalkan teknologi informasi berupa layanan elektronik menjadi keharusan saat ini. Setiap kita berpeluang terpapar dan ikut menyebarkan virus ini, makanya keselamatan nyawa lebih utama," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Senin (12/7/2021).

Dia menuturkan kebijakan PPKM Darurat untuk tiga kota di Sumbar yang baru diumumkan beberapa hari yang lalu dan direncanakan berlaku mulai hari ini, membuat Ombudsman Sumbar menjadwal ulang kegiatan yang telah disusun, terutama kegiatan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

Yefri menyayangkan sikap sebagian masyarakat yang belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Padahal, hal tersebut bisa menyebabkan mereka berisiko terpaparnya virus SARS-CoV-2.

Ombudsman Sumbar, ungkap Yefri, mendukung kebijakan pemerintah dalam PPKM ini. Pihaknya berharap, selama penerapan PPKM Darurat ini, tidak ada perjalanan dinas yang dilakukan oleh aparatur sipil negara, termasuk kepala daerah di Sumbar. Ombudsman juga meminta perwakilan pemerintah pusat untuk tidak bertandang dulu ke Sumbar.

"Kalau memang tidak terlalu penting sebaiknya mengefektifkan anggaran negara untuk peruntukan penanggulangan Covid dan penyangga ekonomi rakyat," terang Yefri.

Baca Juga: Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan CPNS dan PPPK 2021

Sekedar informasi, pemerintah memutuskan tiga kota di Sumbar menerapkan PPKM Darurat mulai hari ini yaitu Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan KOta Bukittinggi. [fru]

Baca Juga

Padang Adopsi AI untuk Layanan Publik, Gandeng Ombudsman RI Perkuat Pengawasan
Padang Adopsi AI untuk Layanan Publik, Gandeng Ombudsman RI Perkuat Pengawasan
Ratusan Ijazah Siswa di Sumbar Tertahan di Sekolah, Ombudsman RI Turun Tangan
Ratusan Ijazah Siswa di Sumbar Tertahan di Sekolah, Ombudsman RI Turun Tangan
Gubernur Sumbar Dorong Masyarakat Mengadu ke Ombudsman soal Pelayanan Publik
Gubernur Sumbar Dorong Masyarakat Mengadu ke Ombudsman soal Pelayanan Publik
Demi Keselamatan Pendaki, BKSDA Sumbar Tutup Permanen Pendakian Gunung Marapi
Demi Keselamatan Pendaki, BKSDA Sumbar Tutup Permanen Pendakian Gunung Marapi
Pemko Padang Sukses Tertibkan Reklame Rokok, Dorong Kota Lebih Sehat
Pemko Padang Sukses Tertibkan Reklame Rokok, Dorong Kota Lebih Sehat
Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik