Padang, Padangkita.com - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy mengimbau pelaku perjalanan pengguna transportasi laut khususnya untuk penyeberangan menuju Kabupaten Mentawai atau sebaliknya harus memiliki sertifikat vaksinasi atau bisa mendapatkan vaksinasi di pelabuhan.
Ia mengatakan langkah tersebut telah diberlakukan di di Pelabuhan Merak Bakauhuni dan akan coba diterapkan di Sumbar.
"Hal ini sudah diberlakukan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Kita juga coba terapkan di Sumbar untuk meningkatkan capaian vaksinasi," katanya, Minggu (11/7/2021).
Audy mengatakan capaian vaksinasi akan sangat berpengaruh untuk pengendalian Covid-19 di Sumatra Barat karena dengan vaksinasi imun tubuh akan meningkat dan sulit diserang oleh virus.
Upaya vaksinasi telah dilakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan Gebyar Vaksinasi yang telah dilakukan dalam 3 tahap.
Meskipun capaian sudah meningkat hingga lebih dari 36 persen namun secara umum Sumbar masih berada di peringkat bawah dibandingkan provinsi provinsi lain di Indonesia.
"Sekarang kita coba upayakan solusi lain untuk vaksinasi ini, diantaranya dengan mewajibkan penumpang kapal laut atau bus memiliki sertifikat vaksinasi. Kalau belum memiliki itu bisa melakukan vaksinasi di posko yang disediakan di pelabuhan atau terminal bus," ujarnya.
Ia mengatakan mengatakan wacana itu akan segera dibawa dalam rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga bisa segera direalisasikan.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatra Barat Deny Kusdyana mengatakan vaksinasi bagi penumpang kapal laut ataupun bus, sangat mungkin dilakukan dengan dasar Peraturan Gubernur.
Baca Juga: Sehari, Vaksinasi Massal Polda Sumbar Capai 27.143 Orang, Ini Rincian Masing-masing Daerah
"Kami siap mendukung program ini jika memang ada aturannya. Sementara ini untuk bus dan kapal laut menuju Mentawai hanya diwajibkan rapid antigen 1 kali 24 jam," pungkasnya. [*/abe]