Padang, Padangkita.com – Kota Padang masih menjadi episentrum penularan kasus Corona (Covid-19) di Sumatra Barat (Sumbar). Namun, Dinas Pariwisata Kota Padang justru mengambil kebijakan memperpanjang lagi jam operasional pelaku usaha di Kota Padang.
Sebelumnya, sempat dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, mulai 12 Juli mendatang diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB. Aturan baru ini berlaku untuk warung kecil, rumah makan, kafe, restoran, hingga tempat hiburan malam.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian menyebutkan pembaruan kebijakan tersebut akan dimuat dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Kota Padang yang akan mulai diberlakukan pada 12 Juli 2021 mendatang.
“Kami akan mencabut surat edaran yang lama. Insyaallah surat edaran yang baru akan segera ditandatangani,” kata Arfian kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).
Arfian menjelaskan, pihaknya mengambil kebijakan baru ini setelah menggelar rapat bersama para pelaku usaha di Kota Padang dan beberapa instansi terkait di Kota Padang.
“Pertimbangan kami untuk memperpanjang batas operasional pelaku usaha ini karena beberapa bulan berlakunya batas operasinal hingga pukul 22.00 WIB, memang mengganggu perekonomian masyarakat,” terang Arfian.
Menjelang pemberlakuan jam operasional yang baru ini, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan mulai menyosialisasikannya kepada para pelaku usaha di Kota Padang.
“Kami akan menggandeng semua instansi terkait untuk menyosialisasikannya, hingga ke tingkat kelurahan,” ucapnya.
Meski begitu, Arfian menekankan kepada para pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan.
Pihaknya bersama dengan Satpol PP Kota Padang tak akan segan-segan menindak tegas para pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan yang berlaku. Kata dia, denda mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah bisa dijatuhkan pada yang melanggar.
Perlu diketahui, Kota Padang merupakan salah satu daerah yang masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam kebijakan itu, banyak ketentuan yang mengatur terkait penanganan Covid-19, salah satunya yaitu dearah yang masuk ke dalam assessment level 4 diwajibkan memberlakukan batas operasional pelaku usaha pada pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan ketentuan itu, Kota Padang sendiri merupakan salah satu daerah yang termasuk assessment level 4.
Soal penerapan PPKM Mikro di Kota Padang, kata Arfian, pihaknya belum mendapat arahan dari Wali Kota Padang bagaimana teknis pelaksanaannya.
“Tadi kan Wali Kota vidcon bersama Gubernur, saya belum dapat hasil terkait vidcon tersebut,” ujar dia. [mfz/pkt]