Batusangkar, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar membuka formasi untuk 39 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan alokasi satu orang untuk formasi khusus penyandang disabilitas dan 38 orang formasi umum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Datar Jasrinaldi menjelaskan, penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Tanah Datar tahun 2021 ini, sesuai dengan pengumuman yang ditandatangani Bupati Eka Putra, nomor 800/576/BKPSDM-2021 tanggal 30 Juni 2021.
"Pendaftaran dimulai pada 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021, di mana hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021," jelas Jasrinaldi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pensiun dan Informasi Yuri Yasmin.
Ia menyebutkan, seleksi akan dilakukan dalam tiga tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dengan bobot 40 persen, dan seleksi kompetensi bidang menggunakan Computer Assist Test (CAT) dengan bobot 60 persen.
"Seleksi administrasi dilaksanakan dengan melakukan verifikasi secara online terhadap dokumen yang telah diunggah oleh pelamar, dan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta dan website Kabupaten Tanah Datar," terang Jasrinaldi
Sedangkan proses seleksi kompetensi dasar (SKD), pelamar yang mengikuti ujian adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Prosesnya dilaksanakan menggunakan CAT, dan kelulusan didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Seleksi kompetensi bidang dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/passing gradeseleksi kompetensi dasar," jelasnya.
Semua warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar, dapat mengikuti proses seleksi ini. Namun tetap ada pesyaratan umum dan khusus lainnya yang juga harus dipenuhi.
"Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta," terang Jasrinaldi.
Yuri Yasmin menambahkan, ketentuan umum lainnya adalah tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Kemudian, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; dan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Baca juga: Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan CPNS dan PPPK 2021
"Semua syarat, ketentuan, jadwal dan prosedur kita umumkan melalui media cetak terbitan Sumbar dan di website Pemkab Tanah Datar pada www.tanahdatar.go.id, silakan cek di situ,” tukas Yuri. (agg/pkt)