Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan meningkatkan patroli dan pengawasan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Padang serta penindakan terhadap para pelanggar prokes.
Hal tersebut menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro disejumlah daerah di Indonesia termasuk Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padang atau Pemerintah Kota Padang terkit perpanjangan PPKM Mikro ini.
“Untuk patroli, pengawasan dan penindakan kami rutin setiap hari bersama Polresta Padang, bahkan selalu kami tingkatkan,” ujar Alfiadi kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/7/2021).
Menurut Alfiadi, Satpol PP merupakan pelaksana teknis dilapangan. Tentu semua tindakan yang akan diambil oleh pihaknya beralaskan peraturan dan kebijakan dari pemerintah atau tim Satgas Covid-19.
“Untuk lengkapnya lebih baik konfirmasi ke Ketua Tim Satgas, bagaimana teknisnya,” ungkapnya.
Diketahui, aturan dalam PPKM Mikro ini, terdapat sejumlah kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. Salah satunya pemberlakuan jam buka pada tempat makan, atau restoran, cafe dan sejenisnya serta pusat perbelanjaan seperti Mall hingga pukul 17.00 WIB.
Kemudian, selain itu, juga terdapat penutupan tempat ibadah, sekolah, hingga area publik bagi kawasan yang berada pada level 4. Diketahui, Kota Padang masuk ke dalam level 4. [zfk]