Sumbar Masuk 10 Provinsi Risiko Tinggi Corona: Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Solok PPKM Mikro

Sumbar Masuk 10 Provinsi Risiko Tinggi Corona: Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Solok PPKM Mikro

Ilustrasi PPKM Mikro. [Foto: ist. ]

Jakarta, Padangkita.com – Empat kota di Sumatra Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kota tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok. PPKM Mikro ini juga dilaksanakan di 39 daerah lainnya di luar Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers mengenai Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro, Senin (05/07/2021) secara virtual.

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” ujarnya.

Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja
    Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) serta perkantoran BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
    a. Kabupaten/kota level 4: menerapkan bekerja dari rumah atau work from home(WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office(WFO) 25 persen;
    b. Kabupaten/kota level lainnya: menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
    c. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).
  2. Kegiatan Belajar Mengajar
    Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan ketentuan:
    a. Kabupaten/kota level 4: dilakukan secara daring; dan
    b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
  3. Kegiatan Sektor Esensial
    Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.

Sektor ini antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Juga lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

  1. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
    Kegiatan makan/minum di tempat umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, diberlakukan ketentuan:
    a. Makan/minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas;
    b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00;
    c. Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeawaydiizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
    d. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan
    e. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  2. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal
    Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
  3. Kegiatan Konstruksi
    Tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  4. Kegiatan Ibadah
    Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan ketentuan:
    a. Kabupaten/kota level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman; dan
    b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  5. Kegiatan di Area Publik
    Kegiatan di area publik  termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan ketentuan:
    a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
    b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  6. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan
    Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:
    a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
    b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat; dan
    c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
  7. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring
    Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring  di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:
    a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
    b. Kabupaten/kota Level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  8. Transportasi Umum
    Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (onlinedan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 – 20 Juli 2021) juga telah diatur tentang pengaturan ibadah pada Hari Raya Iduladha, yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, Pelaksanaan Kurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat.

Pengaturannya antara lain meliputi ketentuan malam takbiran dan takbir keliling dilarang; Salat Iduladha ditiadakan bagi daerah risiko tinggi; serta pelaksanaan kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.

Sementara itu, jika dilihat dari zonasi risiko-nya, maka enam provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi. Di luar Jawa ada 10 provinsi yang termasuk dalam risiko tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

“Kesepuluh provinsi dengan risiko tinggi di luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: tingkat BOR lebih dari 65 persen, dan jumlah kasus aktif di atas 4.000 kasus,” ujar Airlangga.

Data Indikator Asesmen Situasi Pandemi terhadap seluruh kabupaten/kota di luar Jawa adalah: terdapat sebanyak 43 kabupaten/kota berada di level 4; 187 kabupaten/kota di level 3; dan sebanyak 146 kabupaten/kota di level 2.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, daerah dengan level asesmen tinggi yakni level 4 dapat diartikan memiliki kasus konfirmasi tinggi, untuk menurunkan diperlukan peningkatan testing; jumlah rawat inap di RS tinggi, dapat dikurangi dengan meningkatkan tempat Isolasi di RS; jumlah kematian tinggi, dapat diturunkan dengan peningkatan treatment (penyediaan oksigen, obat-obatan, dan lain-lain).

“Yang menjadi prioritas juga adalah percepatan vaksinasi, yang saat ini untuk di luar Jawa-Bali persentasenya masih rendah di sekitar 8-59 persen, dengan Kepri yang mencapai 59 persen sudah divaksin dari total penduduk yang bisa divaksinasi. Ini akan terus ditingkatkan, untuk mencakup daerah lain yang masih rendah, sehingga setelah Agustus nanti bisa tercapai target vaksinasi sebanyak 2-2,5 juta suntikan per hari,” ujar Dante.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan mengenai percepatan realisasi anggaran oleh pemda, didorong untuk mempercepat realisasi earmarked 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Lakukan Pengetatan di 43 Daerah, Termasuk 4 Kota di Sumbar, Ini Ketentuannya

Kemudian, penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa agar dipercepat dengan menggunakan KPM Tahun 2020, dengan lebih memfokuskan kepada penduduk miskin yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan.

“Memang yang terpenting dalam situasi sekarang adalah earmarked DAU/DBH dengan total 8 persen atau Rp35,1 triliun se-Indonesia, dan ini baru terserap 10,53 persen. Ini terbagi untuk penanganan Covid-19, dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan, insentif tenaga kesehatan, serta belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat,” tutur Suahasil. (*/pkt)

Baca Juga

Provinsi Sumbar Nominasi TPID Berkinerja Terbaik Kawasan Sumatra
Provinsi Sumbar Nominasi TPID Berkinerja Terbaik Kawasan Sumatra
Sumbar Dapat Hibah ‘Reward’ Penurunan Emisi Karbon Rp53 Miliar dari BPDLH Kemenkeu
Sumbar Dapat Hibah ‘Reward’ Penurunan Emisi Karbon Rp53 Miliar dari BPDLH Kemenkeu
Kematian Harian Covid-19 di Sumbar Catat Rekor, Bertambah 10 Orang Paling Banyak Bukittinggi
Kematian Harian Covid-19 di Sumbar Catat Rekor, Bertambah 10 Orang Paling Banyak Bukittinggi
Update Covid-19 Sumbar: Kasus Baru Bertambah 717 Orang dan Meninggal Dunia 4 Orang
Update Covid-19 Sumbar: Kasus Baru Bertambah 717 Orang dan Meninggal Dunia 4 Orang
Update Covid-19 Sumbar: Bertambah 567 Orang, Meninggal 3 Orang, Kasus Aktif 4.586 Orang
Update Covid-19 Sumbar: Bertambah 567 Orang, Meninggal 3 Orang, Kasus Aktif 4.586 Orang
Pasien Omicron Meninggal Dunia di Sumbar Bertambah 4 Orang, Kasus Aktif Jadi 4.049 Orang
Pasien Omicron Meninggal Dunia di Sumbar Bertambah 4 Orang, Kasus Aktif Jadi 4.049 Orang