Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang Kota Padang membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahap II, Sabtu (3/7/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Padang, Syafrizal Syair mengatakan, PPDB tahap II ini dibuka untuk jalur prestasi, perpindahan orang tua, dan yang tidak lolos pada tahap I. Pada PPDB tahap II ini bebas zonasi.
Pendaftaran dibuka secara online melalui situs resmi PPDB Kota Padang http://psb.diknaspadang.id/esempe/. Dibuka selama tiga hari hingga tanggal 5 Juli 2021 mendatang.
Kemudian, lanjut dia, hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 6 Juli 2021, dan pendaftran ulang di sekolah yang dituju selama dua hari pada 7-8 Juli 2021.
“Proses pendaftarannya sama dengan yang sebelumnya. Kita lakukan secara online,” kata Syafrizal kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Sabtu (3/7/2021) siang.
Namun, kata Syafrizal, pada PPDB tahap II ini seleksinya berdasarkan nilai rapor lima semester para calon peserta didik.
“Kami melihat nilai rapor nilai rata-rata rapor kelas IV semester I hingga kelas VI semester I para calon peserta didik,” ucap dia.
Ketentuan lainnya, dilihat dari situs resmi PPDB Padang, bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kota Padang hanya boleh mengikuti PPDB tahap II ini pada jalur perpindahan orang tua dengan menyertakan bukti surat tugas orang tua dan telah mengikuti prapendaftaran. Para calon peserta didik pada jalur ini dapat memilih meksimal empat sekolah yang dituju dengan ketentuan dua sekolah negeri dan dua sekolah swasta.
Sementara itu, untuk jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik tamatan dari Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang. Para calon peserta didik dapat memilih maksimal empat sekolah dengan ketentuan dua sekolah negeri dan dua swasta.
Baca juga: PPDB SD dan SMP Kota Padang 2021, Berikut Jadwal Lengkapnya
Selain itu, tahap dua ini juga untuk para calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap I atau yang tidak mendaftar pada tahap I. Bagi calon peserta didik yang diterima pada tahap I, tetapi tidak mendaftar ulang atau mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti tahap ini.
Selain berdasarkan nilai rapor, acuan proses seleksi juga berdasarkan usia dan yang lebih awal mendaftar. [mfz/pkt]