Lubuk Basung, Padangkita.com - Tekait rencana penertiban keramba jala apung (KJA) di Danau Maninjau, Bupati Agam menegaskan pihaknya akan merapikan bukan menghabiskan seperti isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia mengatakan pemerintah hanya ingin merapikan KJA sesuai daya tampung Danau Maninjau yaitu enam ribu petak. Sebab, saat ini KJA yang ada sudah melebihi kapasitas sehingga sisa pakan ikan menumpuk jadi sedimen yang menyebabkan air danau tercemar.
“Saya mengklarifikasi isu tersebut, bahwa informasi yang berkembang itu tidak benar,” dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).
Rencana penertiban ini didukung penuh oleh pemerintah pusat maupun provinsi, karena Danau Maninjau merupakan salah satu danau di Indonesia yang menjadi prioritas untuk diselamatkan dari ketercemaran.
Dengan begitu, pihaknya telah bentuk tim untuk mendata KJA ini, yang dilakukan by name by address. Ternyata banyak KJA di Danau Maninjau yang tidak bertuan.
“KJA seperti Ini yang harus kita tarik keluar, jika tidak ada pemilik kenapa harus dibiarkan di danau,” ungkapnya.
Pihaknya tidak melarang petani bangun KJA, tapi yang ramah lingkungan, dengan catatan harus sesuai kapasitas danau sebanyak enam ribu petak. Namun, pihaknya tidak akan beri ruang bagi pengusaha yang menanam modal di Danau Maninjau.
Menurutnya, apabila kondisi Danau Maninjau kembali pulih, maka banyak potensi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian dan taraf hidup masyarakat ke depan.
“Salah satunya bidang pariwisata, jika air danau kembali bersih wisatawan akan banyak berkunjung untuk berekreasi, tentu ini jadi momen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. [*/abe]