Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan membuka posko pengaduan masyarakat terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumbar.
"Setiap penerimaan CPNS, Ombudsman akan melakukan pemantauan dan pengawasan serta membuka posko pengaduan laporan masyarakat, terutama masyarakat yang dirugikan selama proses pelaksanaan CPNS," ujar Pelaksana Harian Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunesa Rahman, Kamis (1/7/2021).
Dia menuturkan keterbukaan informasi mulai dari kebutuhan pegawai, formasi jabatan, dan jurusan selalu menjadi permasalahan dari tahun ke tahun.
Pemerintah daerah atau pun pemerintah pusat terkadang memiliki penafsiran yang berbeda, baik sebagai pengguna pegawai maupun sebagai penyedia pegawainya.
"Misalnya Kementerian Pendidikan memiliki standar dalam penetapan seorang guru. Begitu juga Kementerian Kkesehatan juga punya sendiri. Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah merujuk pada Kementerian PAN-RB," jelasnya.
Yunesa meminta masyarakat atau pelamar untuk melapor ke Ombudsman jika ditemukan dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen CPNS dan PPPK.
"Masa sanggah yang disediakan panitia ada waktunya. Namun, jika tidak mendapatkan tindak lanjut, hal tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman," imbuhnya.
Baca Juga: Soal Penahanan Ijazah 27 Siswa SMAN 10 Padang, Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi
Lebih lanjut, dia menerangkan pengelolaan pengaduan yang baik perlu karena potensi maladministrasi tidak memberikan pelayanan, tidak patut, penyimpangan prosedur, dan perbuatan melawan hukum lainnya menjadi kerawanan di setiap penerimaan CPNS. [fru]