Kejati Sumbar Periksa 9 Pejabat Terkait Dugaan Penyelewengan Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman

Kejati Sumbar Periksa 9 Pejabat Terkait Dugaan Penyelewengan Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman

Progres pembangunan tol Padang-Sicincin. [Foto: Dok. Hutama Karya]

Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan jalan tol di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono mengatakan enam orang saksi diperiksa pada Senin (28/6/2021), sedangkan tiga orang saksi yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman diperiksa pada Selasa (29/6/2021).

"Total yang telah diperiksa berdasarkan laporan yang saya terima ada sebanyak sembilan orang. Semuanya merupakan pihak yang terkait dengn proses ganti rugi lahan tersebut," ujarnya kepada wartawan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Pasaman Barat, Selasa kemarin.

Dia menegaskan identitas para saksi itu belum bisa disampaikan kepada publik karena proses pemeriksaan masih berjalan.

"Proses penyidikannya akan terus berjalan. Semua pihak terkait yang terlibat didalam kegiatan proyek pembangunan jalan tol itu akan kita mintai keterangan secara mendalam," jelasnya.

Dia menuturkan awalnya kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman. "Mulai kita tangani sejak 22 Juni 2021, namun kita belum ada menetapkan siapa sebagai tersangkanya hingga nanti ditemukan barang bukti yang sah," ujar Anwarudin

Dia menerangkan Kejati Sumbar akan terus membuka tabir yang mungkin menutup kasus ini, dan pihaknya juga memastikan akan menemukan siapa dalang di balik semua ini.

"Kita pasti akan menemukan siapa dalang di balik kasus ini hingga akhirnya nanti akan kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus penyimpangan ganti rugi lahan tol yang terjadi di kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman itu senilai Rp30 miliar.

"Diduga dana ganti rugi yang diberikan tidak diterima oleh yang berhak. Sebab diketahui lahan itu merupakan aset milik Pemerintah daerah, sedangkan dana itu diterima oleh orang pribadi," ungkapnya.

Kemudian, Anwarudin menyampaikan penyidikan yang dilakukan pihaknya saat ini adalah murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol. Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.

Baca Juga: Soal Dugaan Penyimpangan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol di Taman Kehati, Bupati Suhatri Bur Bilang Begini

"Mengenai pembangunan fisiknya kejaksaan sangat mendukung karena itu proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggungjawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," tandasnya. [rom/fru]

Baca Juga

Biaya Pembangunan Tol Sicincin–Bukittinggi Rp25,23 T, Target Rampung dan Beroperasi 2031
Biaya Pembangunan Tol Sicincin–Bukittinggi Rp25,23 T, Target Rampung dan Beroperasi 2031
Proses Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi segera Dimulai, Ada 2 Terowongan dan 2 Jembatan
Proses Pembangunan Tol Sicincin-Bukittinggi segera Dimulai, Ada 2 Terowongan dan 2 Jembatan
Resmi, BRI Padang dan Kejati Sumbar Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Datun
Resmi, BRI Padang dan Kejati Sumbar Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Datun
Pemprov dan Kejati Sumbar MoU Pelaksanaan Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana
Pemprov dan Kejati Sumbar MoU Pelaksanaan Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana
Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Hukum, RCEO BRI Padang Temui Kajati Sumbar
Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Hukum, RCEO BRI Padang Temui Kajati Sumbar
Pemprov Sumbar – Kejaksaan Tinggi Jalin Kerja Sama: Langkah Preventif Cegah Masalah Hukum
Pemprov Sumbar – Kejaksaan Tinggi Jalin Kerja Sama: Langkah Preventif Cegah Masalah Hukum