Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah memeriksa sembilan orang saksi terkait dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan jalan tol di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono mengatakan enam orang saksi diperiksa pada Senin (28/6/2021), sedangkan tiga orang saksi yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman diperiksa pada Selasa (29/6/2021).
"Total yang telah diperiksa berdasarkan laporan yang saya terima ada sebanyak sembilan orang. Semuanya merupakan pihak yang terkait dengn proses ganti rugi lahan tersebut," ujarnya kepada wartawan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Pasaman Barat, Selasa kemarin.
Dia menegaskan identitas para saksi itu belum bisa disampaikan kepada publik karena proses pemeriksaan masih berjalan.
"Proses penyidikannya akan terus berjalan. Semua pihak terkait yang terlibat didalam kegiatan proyek pembangunan jalan tol itu akan kita mintai keterangan secara mendalam," jelasnya.
Dia menuturkan awalnya kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman. "Mulai kita tangani sejak 22 Juni 2021, namun kita belum ada menetapkan siapa sebagai tersangkanya hingga nanti ditemukan barang bukti yang sah," ujar Anwarudin
Dia menerangkan Kejati Sumbar akan terus membuka tabir yang mungkin menutup kasus ini, dan pihaknya juga memastikan akan menemukan siapa dalang di balik semua ini.
"Kita pasti akan menemukan siapa dalang di balik kasus ini hingga akhirnya nanti akan kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus penyimpangan ganti rugi lahan tol yang terjadi di kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman itu senilai Rp30 miliar.
"Diduga dana ganti rugi yang diberikan tidak diterima oleh yang berhak. Sebab diketahui lahan itu merupakan aset milik Pemerintah daerah, sedangkan dana itu diterima oleh orang pribadi," ungkapnya.
Kemudian, Anwarudin menyampaikan penyidikan yang dilakukan pihaknya saat ini adalah murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol. Sehingga tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat pengerjaan.
"Mengenai pembangunan fisiknya kejaksaan sangat mendukung karena itu proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggungjawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara," tandasnya. [rom/fru]