Padang, Padangkita.com - Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur meminta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) dalam kasus dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan jalan tol, untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran apa yang ditanya, itu yang dijawab. Kita sampaikan yang sebenarnya," ujarnya saat ditemui wartawan di Kota Padang, Selasa (29/6/2021).
Hal tersebut menanggapi adanya pejabat Pemkab Padang Pariaman yang diperiksa dalam kasus dugaan penyimpangan pembayaran jalan tol di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Suhatri menuturkan Pemkab Padang Pariaman akan memfasilitasi dan memediasi Kejati Sumbar jika ingin minta keterangan ke pejabat di daerahnya. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar tersebut adalah bentuk upaya untuk mengurai permasalahan pembayaran ganti rugi lahan.
"Ya, kita sebagai pemerintah yang fasilitasi, memediasi, tentu bagaimana pun tidak ada salahnya juga Pak Kejari, Pak Kejati, minta keterangan. Itu tentu untuk mengurai permasalahan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejati Sumbar melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan jalan tol di Taman Kehati.
Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono mengatakan penyidikan tersebut dimulai sejak 22 Juni lalu. Penyidikan dilakukan setelah sebelumnya penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Anwarudin, ditemukan alat bukti dan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan pembayaran uang ganti rugi jalan tol di Taman Kehati Kabupaten Padang Pariaman tersebut.
Dia menerangkan Taman Kehati Padang Pariaman merupakan aset Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Padang Pariaman. Namun, uang ganti rugi pembangunan jalan tol tersebut diduga malah diterima oleh perorangan, bukan Pemkab Padang Pariaman.
Terkait kasus tersebut, Kejati Sumbar sejauh ini telah memanggil dan memeriksa enam orang dari Pemkab Padang Pariaman dan yang terkait dengan pembangunan jalan tol. [fru]