Painan, Padangkita.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Pesisir Selatan (Pessel) akan menerapkan sanksi tegas bagi warga, Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun non-ASN yang menolak untuk divaksin.
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pessel, Dailipal mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dijelaskan Dailipal, aturan sanksi tertuang pada pasal 13 A ayat (4). Di mana, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin dan enggan untuk divaksi, maka akan mendaptkan sanksi administrasi.
"Kalau yang tidak mau divaksin itu masyarakat, maka sanksinya berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial," ujar Dailipal, Rabu (23/6/2021).
Bahkan, kata Dailipal, sanksinya juga bisa berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
"Sanksi itu, berlaku untuk ASN dan masyarakat. Pedoman kita tetap berpegang pada Perpres nomor 14," ungkapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Dailipal, pada pasal 13 B, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, dan tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi administratif juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang wabah penyakit menular.
Dailipal menegaskan, untuk regulasi lebih lanjut akan dibahas melalui tim Satgas, dan akan segera mengeluarkan instruksi terkait vaksinasi.
Saat, kata Dailipal, pihaknya tengah menyiapkan regulasi guna mendorong percepatan vaksinasi di tengah Pandemi Covid-19.