Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: PPDB Online SD tahun ajaran 2021/2022 di Padang dibuka 14 Juni 2021.
Padang, Padangkita.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2021/2022 di Kota Padang dibuka pada 14 Juni 2021 mendatang.
Pendaftaran PPDB online SD di Kota Padang ini dibuka melalui tiga jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali dengan masing-masing kuota yang berbeda.
Adapun jalur zonasi dibuka dengan kuota maksimum 70 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan orang tua maksimum 5 persen.
Bagi warga Kota Padang maupun luar Kota Padang yang ingin menyekolahkan anaknya pada tingkat SD di Kota Padang, wajib memenuhi persyaratan dan mengetahui ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut Padangkita.com merangkum persyaratan dan ketentuan PPDB SD di Kota Padang dikutip dari situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Padang:
Persyaratan
- Asli atau fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang yang dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
- Asli dan fotokopi kartu keluarga.
- Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua calon peserta didik.
- Surat pindah orang tua atau wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang, surat keterangan tempat kerja kedua orang tua.
Baca juga: PPDB SD dan SMP Kota Padang 2021, Berikut Jadwal Lengkapnya
Ketentuan Pendaftaran
- Pada tahap I, pendaftaran dapat dilakukan di salah satu SD Negeri yang ada di Kota Padang dan calon peserta didik dapat memilik tiga sekolah dalam satu zona.
- Pada tahap II, calon peserta didik langsung mendaftar ke sekolah yang dituju yang masih ada daya tampungnya. [pkt]