Peraturan PPDB SMK di Sumbar, Pendaftar Bisa Gugur karena Ini

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: PPDB Online SD tahun ajaran 2021/2022 di Padang dibuka 14 Juni 2021.

Ilustrasi PPDB Online. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Disdik Sumbar sebagai penyelenggara menyiapkan sejumlah peraturan untuk PPDB SMK.

Padang, Padangkita.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun ajaran 2021/2022 akan diadakan secara online. Pendaftaran mulai dibuka pada 21 Juni 2021 mendatang.

Sebagai panduan dan acuan dalam pendaftaran, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) sebagai penyelenggara menyiapkan sejumlah peraturan.

Peraturan ini penting dipahami oleh setiap calon perserta PPDB agar tidak gagal mendaftar pada PPDB tahun ini. Berikut peraturan PPDB yang dirangkum Padangkita.com dari situs resmi PPDB Sumbar:

  • Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan atau online.
  • Dalam melakukan pendaftaran calon peserta didik baru mendaftar langsung melalui alat komunikasi berbasis teknologi informasi di situs ppdb.sumbarprov.go.id.
  • Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan maka pendaftaran dilakukan melalui PPDB luar jaringan yang diatur oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh kepala dinas melalui cabang dinas atau bidang teknis pada Dinas.
  • Calon peserta didik baru harus berusia paling tinggi 21 tahun dan minimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
  • Telah menyelesaikan kelas sembilan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  • Memiliki nilai rapor semester I sampai dengan semester V untuk mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS.
  • Bagi calon peserta didik baru dari satuan pendidikan luar negeri harus memiliki ijazah dan rekomendasi izin belajar yang mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Persyaratan khusus, calon peserta didik baru tidak buta warna bagi peneriaan SMK Negeri pada kompetensi keahlian tertentu yang meliputi kelompok teknologi rekayasa, kelompok teknologi informatika, kelompok industri dan kimia dan kelompok kemaritiman.
  • Persyaratan khusus lainnya, calon peserta didik baru harus mengikuti tes fisik, minat dan bakat bagi SMK Negeri pada kompetensi keahlian tertentu yang meliputi kelompok pariwisata, kelompok kemaritiman dan kelompok seni dan industri kreatif.
  • Calon peserta didik baru dapat memilih satu SMK Negeri dengan dua kompetensi keahlian yang berbeda, atau dua SMK Negeri dengan satu kompetensi keahlian yang sama.
  • Bagi calon peserta didik baru yang tamat SMP/MTs/Paket B sebelum tahun pelajaran berjalan terlebih dahulu melakukan pra pendaftaran melalui laman PPDB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Calon peserta didik baru yang diterima, mendaftar ulang secara langsung ke satuan pendidikan.
  • Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima, namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Calon peserta didik baru yang terbukti menggunakan dokumen yang tidak benar atau tidak sesuai dengan semestinya dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan peserta didik baru bagi yang bersangkutan.

Baca juga: Ayo Lapor! Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengaduan PPDB 2021

Perlu diketahui, PPDB Sumbar dibuka dengan empat jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi, prestasi, perpindahan orangtua dan afirmasi. Pada PPDB ini kuota yang akan diterima sebanyak 89.281 siswa. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi: SMK Solusi Berbagai Persoalan Sosial Ekonomi Masyarakat
Gubernur Mahyeldi: SMK Solusi Berbagai Persoalan Sosial Ekonomi Masyarakat
Marsya Siswi SMK Sumbar jadi Wakil Indonesia Peragakan Busana Karyanya Sendiri di Paris
Marsya Siswi SMK Sumbar jadi Wakil Indonesia Peragakan Busana Karyanya Sendiri di Paris
Buka International SMK Expo, Gubernur Mahyeldi: Lulusan SMK Motor Penggerak Pembangunan
Buka International SMK Expo, Gubernur Mahyeldi: Lulusan SMK Motor Penggerak Pembangunan
SMK Negeri 2 Pengasih Kulon Progo Layak Predikat A Plus dan Jadi Percontohan SMK Lain
SMK Negeri 2 Pengasih Kulon Progo Layak Predikat A Plus dan Jadi Percontohan SMK Lain
Pemkab Agam Berjuang Hadirkan SMK di Malalak, Lahan sudah Tersedia 1,6 Hektare
Pemkab Agam Berjuang Hadirkan SMK di Malalak, Lahan sudah Tersedia 1,6 Hektare
Protes PPDB Meningkat, DPR Desak Kemendikburistek segera Bentuk Satgas
Protes PPDB Meningkat, DPR Desak Kemendikburistek segera Bentuk Satgas