Padangkita.com – Sidang Musyawarah Sengketa Pilwako Padang kembali dilanjutkan di Kantor Panwaslu Padang, Rabu (24/01/2018) pagi, di Kantor Panitia Pengawas Pemilu Padang, Jl. Ombilin, No. 2, Kelurahan Rimbo Kaluang, Padang. Sidang kelima ini dipimpin oleh anggota Bawaslu Sumbar Alni dengan anggota Ketua Panwaslu Padang Dorry Putra dan Bahrul Anwar.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesimpulan dari pemohon Syamsuar Syam-Misliza dan termohon KPU Padang. Pihak pemohon pada kesempatan ini tidak lagi didampingi oleh kuasa hukumnya, sedangkan pihak KPU Padang diwakili oleh tiga komisionernya, yaitu Riki Eka Putra, Mahyudin, dan Chandra Eka Putra.
Pada pembacaan kesimpulan, pihak pemohon tetap dengan pendiriannya semula, yaitu meminta haknya untuk melanjutkan proses pendaftaran sebagai Cawako Padang periode 2019-2024. Sebaliknya, pihak pemohon bersikukuh bahwa keputusan komisioner untuk menolak berkas pendaftaran dari calon perseorangan tersebut.
Setelah itu pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada kedua pihak bermusyawarah untuk menemukan kesepakatan karena kesimpulan yang diberikan berbeda. Namun, musyarawah yang dilakukan juga tidak menghasilkan kata sepakat.
“Karena tidak ada kesepakatan, Panwaslu yang akan mengambil keputusan. Keputusan akan disampaikan pada sidang berikutnya tanggal 27 Januari nanti,” ujar Ketua Panwaslu Padang Dorri Putra kepada Padangkita.com, Rabu (24/01/2018).
Sebelumnya, Dorri mengatakan laporan dari Syamsuar-Misliza merupakan sengketa pertama yang ditangani Panwaslu pada Pilwako Padang 2018. Ia pun belum bisa memastikan apakah bapaslon tersebut bisa melanjutkan proses pendaftaran atau tidak.
“Kita tunggu saja hasil keputusan sidangnya nanti,” ujarnya.
Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza gagal di tahap pendaftaran Cawako Padang. Mendaftar di jam-jam terakhir hari pendaftaran, Rabu (10/01/2018) malam, pasangan suami-istri tersebut dinyatakan gagal karena tidak dapat memperlihatkan bukti pemrosesan LHKPN ke komisioner KPU Padang.
Proses pendaftaran berlangsung alot karena adanya perbedaan penafsiran tentang bukti LHKPN dari KPK. Pihak KPU menilai bakal pasangan calon wajib memperlihatkan surat proses LHKPN, sedangkan bakal pasangan calon beralasan bukti LHKPN mereka masih dalam proses karena pihak KPK masih meminta perbaikan laporan.
Setelah proses berlangsung selama lima jam, KPU akhirnya memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat. Pihak bapaslon yang tidak terima terhadap keputusan KPU Padang akhirnya memasukkan laporan kepada Panwaslu Padang, Senin (15/01/2018).