Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemendagri ancam akan ambil alih sengketa tapal batas Padang Panjang dan Tanah Datar
Padang Panjang, Padangkita.com - Wakil Ketua 1 Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kota Padang Panjang, Syahdanur mengatakan, pihaknya diberi tenggat waktu hingga awal Juli 2021 untuk menyelesaikan persoalan tapal batas wilayah dengan Kabupaten Tanah Datar.
Dia menyebutkan, persoalan tapal batas wilayah antara Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar sudah ada sejak tahun 2011 atau sudah 10 tahun lamanya.
"Yang kami perjuangkan itu yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Padang Panjang, mereka tak mau masuk ke Tanah Datar. Data yang kami himpun ada sekitar 94 rumah dengan 105 KK," kata Syahdanur kepada Padangkita.com via telepon, Selasa (8/6/2021).
Dia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan batas waktu hingga awal Juli 2021 kepada kedua daerah menyelesaikan kesepakatan tapal batas wilayah.
Syahdanur menargetkan penyelesaian tapal batas secepatnya. Pasalnya, jika tidak tercapai, keputusan akan diambil alih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dia mengeklaim, penyelesaian tapal batas wilayah murni untuk masyarakat, lantaran selama ini proses administrasi warga di RT 10, 11, dan 13 di Kelurahan Ekor Lubuk sudah ke Padang Panjang.
"Bahkan jika ada keluarga kurang mampu, itu juga dibantu dari Pemko Padang Panjang," katanya.
"Proses ini sudah berjalan sejak tahun 2011 dan sudah mulai dibahas oleh dua daerah. Sebenarnya ini sudah disepakati oleh Bupati Tanah Datar dan Wali Kota Padang Panjang. Jika tercapai kesepakatan segera dibuat berita acara kesepakatan secara resmi," ujarnya.
TPBD kembali turun ke lapangan untuk memastikan batas-batas wilayah Padang Panjang dengan Tanah Datar tepatnya perbatasan daerah Kelurahan Ekor Lubuk dan Kelurahan Koto Katik dengan Nagari Jaho, Tanah Datar.
Temuan Lapangan
Secara bertahap, TPBD telah melakukan pendataan, klarifikasi dan investigasi data ke RT 10, 11 dan 13 Kelurahan Ekor Lubuk. Hasil temuan di lapangan, pihaknya mendapatkan data di RT 10 ada sebanyak 41 bangunan yang mana tujuh di antaranya bersertifikat Padang Panjang dan satu bersertifikat Tanah Datar, sementara 33 bangunan lainnya belum bersertifikat.
"Sedangkan untuk penduduknya, dari 41 rumah yang ada di RT 10, kami menemukan sebanyak 54 keluarga berstatus warga kami," kata Syahdanur.
Sedangkan di RT 11, lanjutnya, dari 10 bangunan atau rumah yang ada, sebanyak empat rumah bersertifikat Tanah Datar dan enam bangunan atau rumah belum bersertifikat.
"Sementara untuk penduduknya, sembilan keluarga berstatus masyarakat Padang Panjang dan satu keluarga berstatus warga Tanah Datar. Untuk RT 13 kami menemukan lima rumah bersertifikat Padang Panjang, dan 27 rumah bersertifikat Tanah Datar," ulasnya.
Sedangkan 11 rumah lainnya dinyatakan belum bersertifikat, ditambah satu bangunan yang merupakan Puskesmas Pembantu (Pustu) milik Pemko Padang Panjang.
Baca Juga: Tapal Batas dan Blank Spot Jaringan Seluler Menjadi Persoalan Dominan di Tanah Datar
"Sedangkan untuk data masyarakatnya, kami menemukan 41 warga berstatus masyarakat Padang Panjang, satu keluarga berstatus warga Tanah Datar dan satu keluarga berstatus warga Palembang," tuturnya. [adl/pkt]