Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Padang kelola dana hibah dan bansos secara elektronik.
Padang, Padangkita.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Budi Payan mengatakan, pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) secara elektronik akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel.
Menurutnya, dengan langkah pengelolaan secara elektronik juga sebagai representasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) Nomor 34 tahun 2021 tentang cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan tanggung jawab serta monitoring dan evaluasi (monev) pemberian hibah dan bansos.
"Selain itu juga akan meningkatkan kolaborasi antar-instansi pemerintah dan meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan kepada masyarakat," katanya, Sabtu (5/6/2021).
Pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang dilakukan secara elektronik, kata Budi, akan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan seluruh proses dalam pengelolaan dana hibah dan bansos dapat diawasi seluruh lapisan masyarakat.
"Ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integritas pengelolaan hibah dan bansos," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kota Padang, Elvira mengatakan, pengembangan sistem informasi pengelolaan hibah dan bansos ini secara elektronik diharapkan akan membawa dampak yang positif.
Baca Juga: Covid-19 di Kota Padang Rata-rata Menular di Tingkat Keluarga, Kadinkes Sarankan Ini
"Pertama dapat memberikan kemudahan kepada penggunaan layanan, kedua meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan yang ketiga, pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terintegrasi," ungkapnya. [adl/pkt]