Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kanwil Kemenag Sumbar menjadi pilot project penerapan SPIP di Indonesia.
Padang, Padangkita.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Barat (Sumbar) dijadikan sebagai pilot project penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Pelaksana Tugas Kanwil Kemenag Sumbar Syamsuir mengucapkan terima kasih atas kepercayaan tersebut.
“Ini sebuah kebanggaan bagi kami jajaran Kanwil Kemenag Sumbar telah ditunjuk sebagai provinsi pertama sekaligus pilot project SPIP," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Jumat (5/6/2021).
Dia mengharapkan bimbingan sekaligus arahan dari tim Inspektorat Jenderal Kemenag RI agar penerapan SPIP ini bisa berjalan maksimal di Kemenag Sumbar. Hal tersebut kareana SPIP masih belum familiar bagi jajaran Kemenag Sumbar.
Syamsuir meminta kepada jajarannya di Kemenag Sumbar untuk memfasilitasi dan melengkapi dokumen dan data yang dibutuhkan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemenag RI dalam pemantau dan evaluasi implementasi SPIP ini.
“Mudah-mudahan Sumbar bisa menjadi sampel bagi daerah lain,” harap Syamsuir.
Sementara itu, Nikmatul Atiyah sebagai Pengendali Teknis mengatakan ada bebera aturan yang mendasari pemantauan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian pemerintah, PMA Nomor 24 tahun 2011 tentang SPIP, dan Peraturan BPKP Nomor Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Peleyelenggaran SPIP Terintegrasi dada K/L/Pemda.
Atiyah menerangkan regulasi tentang SPIP ini sudah ada sejak 2008. Meski demikian, implementasinya untuk satuan kerja (Satker) di daerah belum pernah diukur.
“Ini pertama kalinya kami akan mengukur kualitas, tetapi aturannya juga sudah ada yang berubah tadinya tim Inspektorat sebagai asesor berubah menjadi penjamin kualiatas sehingga Satker sebagai asesor yang menilai dirinya sendiri terhadap implementasi SPIP,” paparnya.
Dia mengungkapkan penilaian capaian SPIP ini ada empat unsur yaitu efektifitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara mekanisme penilaian ada tiga tahapan, yaitu penilaian mandiri oleh kementerian atau lembaga itu sendiri yang dilakukan tim asesor, Penjaminan Kualitas (PK) oleh APIP dari Inspektorat dan Evaluasi atas Penilaian Mandiri, dan PK (Penjamin Kualitas) oleh BPKP.
Baca Juga: Haji 2021 Batal, 4.613 Calon Jemaah Haji Asal Sumbar Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan
Meski untuk pertama kalinya, Atuyah berharap, dengan adanya pendampingan ini Kanwil Kemenag Sumbar, hasil penilaian mandirinya tidak terlalu jauh dengan hasil penjamin kualitas. [fru]