DPMPTSP Padang Imbau Pelaku Usaha Urus Perizinan Lewat Sistem OSS

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Bazar bertujuan untuk menjaga kestabilan harga di pasar

Suasana kegiatan bazar ramadan di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Senin (3/5/2021). [Foto: Fakhru/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: DPMPTSP Padang imbau pelaku usaha berbasis risiko yang hendak mengurus izin untuk beralih ke metode OSS-RBA.

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau kepada pelaku usaha berbasis risiko yang hendak mengurus izin untuk beralih ke metode Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 14 tanggal 31 Mei 2020 mengenai Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Keputusan itu kemudian diteruskan kepada pemohon izin atau pelaku usaha pada DPMPTSP di Kota Padang tersebut dalam pengumuman Nomor: 570.988/DPMPTSP-PDG/V/2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Sistem OSS.

"Penyelenggaraan perizinan berbasis resiko melalui OSS telah diterapkan pada Rabu (2/6/2021). Namun demikian, sampai saat ini sistem OSS-RBA perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu," kata Kepala DPMPTSP Kota Padang, Corri Saidan, Kamis (3/6/2021).

DPMPTSP Kota Padang, katanya, meminta pelaku usaha untuk mempercepat proses pemenuhan komitmen melalui aplikasi Saporancak paling lambat hari Selasa (15/6/2021) dengan status persyaratan lengkap.

"Itu semua atas izin usaha yang belum efektif dan diajukan ke sistem OSS paling lambat hari Jumat (25/6/2021) sehingga izin usaha dapat diterbitkan oleh sistem OSS sebelum hari Rabu (30/6/2021)," ulas Corri.

Untuk pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha baru oleh pelaku usaha yang disampaikan ke sistem OSS sebelum tanggal 25 Juni 2021 dan perizinan berusaha (izin usaha yang belum efektif), ujarnya, belum dapat diterbitkan oleh sistem OSS sampai 30 Juni 2021.

"Maka perizinan berusaha tersebut selanjutnya akan diproses berdasarkan perizinan berusaha berbasis resiko sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 dan Peraturan BKPM Nomor 4 tahun 2021," katanya.

Sebagai informasi, per 2 Juni 2021, dua sub-sistem dalam sistem OSS berbasis resiko, yaitu sub-sistem pelayanan pelayanan informasi sudah dapat diakses oleh publik melalui laman http://www.ujicoba.uuck.oss.go.id dan sub-sistem perizinan berusaha berbasis risiko sudah dapat dilakukan uji coba oleh pelaku usaha melalui laman yang sama.

Baca Juga: Target PAD Kota Padang Capai Rp880,9 Miliar

"Sekaligus untuk mendapatkan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan sub-sistem perizinan berusaha berbasis resiko tersebut," imbuhnya. [adl/fru]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar