Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kejari Pasbar menegaskan bahwa penanganan 3 kasus korupsi di daerah itu tetap berjalan.
Simpang Empat, Padangkita.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen, Elianto menegaskan bahwa tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tidak berhenti. Tapi, masih menunggu hasil perhitungan ril terkait jumlah kerugian negara.
Hal itu disampaikannya ketika dikonfirmasi Padangkita.com, Sabtu (29/5/2021) di Simpang Empat. Ditegaskan Elianto, bahwa tiga perkara yang sedang ditangani itu saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
"Ketiga perkara itu hingga saat ini dalam proses. Selain menunggu perhitungan kerugian, kami juga melakukan pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi," ujarnya, Sabtu (29/5/2021).
Elianto menjelaskan, untuk perkara pembangunan fisik saat ini sedang dalam proses perhitungan oleh dua ahli, yaitu ahli fisik dan ahli keuangan, untuk memperhitungkan kerugian ril terhadap kedua pekerjaan fisik itu.
"Dua perkara dugaan tindak pidana korupsi itu pembangunan gedung Aula Dinas Pendidikan Pasaman Barat tahun Anggaran 2016 dengan pagu dana terkontrak Rp1.232.044.000 dan perkara dugaan tindak pidana pembangunan lapangan tenis indor pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 dengan pagu dana terkontrak Rp1.391.930.000," ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Elianto, saat ini pihaknya juga sedang melengkapi dokumen-domumen yang diminta oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan, ahli dari konstruksi, masih menunggu penunjukan ahli.
"Untuk dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2018 dan 2019 masih perhitungan dari Inspektorat Pasaman Barat tentang kerugian rilnya," jelas Elianto.
Elianto menegaskan, bahwa penanganan perkara korupsi tidak sama dengan perkara pidana biasa.
Baca juga: Kasus dugaan Korupsi di Disdikbud dan PUPR Pasaman Barat Masuk Tahap Penyidikan
"Banyak tahapan yang harus dilalui dan dokumen yang dilengkapi. Salah satunya, perhitungan kerugian negara akibat tindakan korupsi itu sendiri," katanya. [zfk]