Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Bertindak asusila di Pantai Sikabau akan dihukum dinikahkan dan denda.
Simpang Empat, Padangkita.com – Pantai Sikabau yang terletak di Jorong Sikabau, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) telah menjadi destinasi wisata unggulan.
Objek wisata ini selalu menjadi tujuan utama para wisatawan untuk menghabiskan waktu libur. Bahkan wisatawan yang datang tidak hanya dari Pasbar, tetapi juga dari daerah lain.
Menyikapi hal itu, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda setempat pun sepakat membuat aturan untuk menjaga daerah tersebut dari tindakan negatif. Daerah wisata tersebut tetap menjaga falsafah Minang "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah".
Aturan ini, sekaligus untuk menjaga kawasan wisata itu dari tindakan asusila dan kriminal yang mungkin saja terjadi kapan saja akibat keramaian yang muncul dari bercampurnya masyarakat setempat dengan wisatawan.
Salah seorang Pemuda setempat, Idris Hamzah kepada Padangkita.com mengatakan dengan adanya keramaian, maka akan rentan terjadinya tindakan yang meyimpang. Atas dasar itulah dibuat beberapa aturan dan larangan yang dilengkapi dengan sanksi pidana serta sanksi adat.
"Terlebih setelah jalan ke Sikabau ini sudah jauh lebih baik, kunjungan wisatawan sangat meningkat. Sering kita dengar rawan terjadi tindakan asusila yang lokasinya di pangkal kampung, atau kami sering menyebutnya di 'Palak Ubi'," ungkapnya, Kamis (27/5/2021).
Menurutnya, wisata Pantai Sikabau ini selalu ramai dikunjungi masyarakat baik itu pada hari libur biasa maupun hari libur panjang seperti Hari Raya Idulfitri.
Untuk itulah, dibuat kesepakatan bersama antara Datuak Pancang Sikaban, Kepala Jorong, dan Pemuda berupa aturan atau peringatan. Aturan itu antara lain menyebutkan bahwa kawasan wisata adalah kawasan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” sehingga dilarang Keras melakukan tindakan asusila/porno aksi seperti diatur Pasal 281 ayat 1 KUHP.
Kemudian, juga dilarang melakukan pemerasan dengan alasan apapun seperti yang diatur Pasal 368 Ayat 1 KUHP. Berikutnya, bagi yang nekat melakukan tindakan asusila, akan dinikahkan langsung dan membayar denda sebesar Rp10 juta serta 50 karung semen.
Baca juga: Objek Wisata di Pasaman Barat Ditutup untuk Mengantisipasi Penyebaran Covid-19
"Semoga dengan adanya peringatan ini para pengunjung untuk bisa menjaga sikap, agar Kampung Sikabau jauh dari bahaya aksi porno serta jauh dari musibah yang merupakan karma dari Allah," harap Idris Hamzah. [pkt]