Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar memperpanjang penyekatan di wilayah perbatasan hingga 31 Mei.
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) kembali memperpanjang keberadaan pos penyekatan di perbatasan Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, perpanjangan ini masuk dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Hal ini kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Sumbar," kata Satake, Selasa (25/5/2021).
Satake mengungkapkan, perpanjangan penyekatan ini berlaku selama satu pekan, mulai dari tanggal 25 Mei hingga 31 Mei 2021.
Bagi pengendara yang melewati pos penyekatan tersebut, kata dia, harus menunjukkan surat keterangan hasil tes rapid antigen negatif dan mematuhi protokol kesehatan.
“Mari kita cegah dan tekan bersama penyebaran Covid-19 ini dengan selalu mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Satake menambahkan, perpanjangan ini juga sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor: STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri.
"Perpanjangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ucapnya.
Perlu diketahui, perpanjangan kali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Polda Sumbar. Sebelumnya juga diperpanjang dari tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.
Baca juga: Pemudik Hanyut di Batang Kapur karena Hindari Pos Penyekatan, Polda Sumbar Bantah Kecolongan
Pos penyekatan yang didirikan Polda Sumbar berjumlah 10 pos yang tersebar di tujuh kabupaten di Sumbar yang berbatasan langsung dengan provinsi lain. [pkt]