Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Buruh pemilik Sabu-sabu di Kinali Pasaman Barat ditangkap polisi
Simpang Empat, Padangkita.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kinali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket di Jorong Padang Canduh, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Selasa (25/5/2021) dini hari
"Benar, kita telah mengamankan seorang laki-laki inisial P, 36 tahun yang bekerja sebagai buruh sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tadi dan saat ini tengah kita periksa lebih lanjut," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar), AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Kepolisian Sektor Kinali, AKP Defrizal kepada Padangkita.com, Selasa (25/5/2021) pagi.
Ditambahkan, penangkapan ini dilakukan sebagai upaya paksa berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.kap/17/V/2021/Reskrim dan laporan polisi Nomor: LP/A/3 /V/2021/SPKT/POLSEK-KINALI/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 25 Mei 2021.
"Tim kita yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Reskrim Aiptu Novrialdi melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasil mengetahui identitas pelaku," ujar AKP Defrizal didampingi Kanit Reskrim Aiptu Novrialdi.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang tengah bertransaksi.
"Pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumahnya, namun anggota kita berhasil menangkapnya beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu unit korek api gas, dan 10 lembar plastik bening kecil untuk membungkus paket sabu.
Kemudian, satu unit alat hisap berupa bong yang terbuat dari sedotan dan kaca pirek, satu unit telepon genggam merek Vivo tipe 1904 serta uang tunai senilai Rp894.000.
Baca Juga: Seorang Penjambret Diringkus Polisi di Kinali Pasbar, Satu Rekan Pelaku Masih Diburu
"Pelaku ini diduga merupakan pengedar dan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas mantan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pasaman Barat ini. [abe]