Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemkab Tanah Datar berupaya meningkatkan PAD di sektor pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan
Batusangkar, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Adrion Nurdal mengatakan saat ini Pemkab Tanah Datar masih menggunakan data lama untuk penentuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rendah.
"Sebelum validasi data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kita harus sempurnakan peta terlebih dahulu dengan rinci dan jelas objek pajaknya, kita harapkan tahun 2022 tuntas karena ini sangat berpengaruh terhadap PAD," kata Adrion dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/5/2021).
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Richi Aprian meminta agar pemungutan PBB kepada masyarakat bisa dimaksimalkan. Sebelumnya itu, data harus valid dan lokasi objek pajak seperti bangunan dan luas tanahnya harus jelas.
"Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAS), untuk itu data harus valid dan jelas kepemilikannya untuk menentukan nilai objek pajak. Semakin besar kita meningkatkan pendapatan tentunya akan berpengaruh terhadap dana bagi hasil atau dana-dana yang diturunkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," kata wabup Richi.
Wabup Richi juga menegaskan agar perangkat daerah terkait melakukan koordinasi secara intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sinkronisasi data, jika perlu langsung turun ke lapangan bersama-sama.
Kabid Pertanahan Fobra Rika juga melaporkan untuk data pemetaan pemerintah daerah masih mengunakan data tahun 2016, sampai saat ini sudah dilakukan pemetaan di beberapa kecamatan.
Baca Juga: Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah di Tanah Datar Terintegrasi Secara Online
“Insya Allah tahun 2022 bisa diselesaikan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Tanah Datar melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujarnya. [*/abe]