Berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini: Petugas BKSDA Resor Agam mengevakuasi dua ekor satwa dilindungi jenis kukang
Lubuk Basung, Padangkita.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam mengevakuasi dua ekor satwa dilindungi jenis kukang dari rumah warga, Jumat (21/5/2021).
Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, satwa itu dievakuasi dari rumah warga di Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
“Ada dua ekor kukang yang kami evakuasi di sana,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).
Ade mengungkapkan, satwa dengan nama latin Nycticebus Coucang itu mulanya ditemukan oleh warga bernama Doni Ariandi, 35 tahun di tiang listrik, Kamis (20/5/2021).
“Awalnya warga ini tidak tahu hewan yang ditemukannya itu hewan apa dan mengira hewan aneh. Karena takut hewan itu tersengat listrik, dia mengevakuasinya ke rumah,” terang Ade.
Di rumahnya, jelas Ade, warga tersebut meletakannya di dalam kandang besi kemudian merawatnya.
“Warga itu baru tahu itu kukang setelah diberi tahu oleh anaknya, dan dia juga baru tahu kalau kukang tersebut hewan dilindungi undang-undang,” sebut Ade.
Setelah semalam di rumahnya dan mengetahui kukang tersebut satwa dilindungi, lanjut Ade, warga itu pun melaporkannya ke BKSDA Resor Agam.
“Saat kami dapat laporan itu, kami datang ke lokasi untuk mengevakuasi ke kantor Resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi,” kata Ade.
“Dari hasil observasi yang kami lakukan, kukang ini berkelamin jantan dan berusia kurang lebih 3 tahun, dalam kondisi sehat dan masih sangat agresif,” sambunya.
Ade menambahkan, satwa dilindungi itu pun segera dilepasliarkan ke alam liar setelah observasi.
Baca Juga: Kasus Perdagangan Satwa Kukang di Agam Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam
“Kukang adalah satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. BKSDA sangat mengapresiasi kepedulian warga tersebut dalam menyelamatkan satwa langka.” [pkt]