Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dalam rapat paripurna DPRD Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa usulkan 3 ranperda
Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.
Ranperda tersebut disampaikan langsung secara resmi oleh Wali Kota Padang Hendri Septa pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jumat (21/5/2021).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin diikuti Sekretaris DPRD Kota Padang Hendri Azhar dan anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan stakeholder, baik secara langsung maupun secara virtual.
Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan, tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda perubahan atas Perda Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Kami tentu berharap tiga Ranperda ini bisa secepatnya dibahas dan nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang telah ditentukan," katanya.
Menurut Hendri, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2012 sangat penting karena berkaitan dengan peningkatan pengelolaan sampah di Kota Padang.
Pasalnya, persoalan sampah menjadi persoalan yang sangat krusial dan mendasar di Kota Padang. Dengan jumlah penduduk yang terus meningkat dan kegiatan ekonomia cukup tinggi, tentu akan menghasilkan sampah yang juga relatif tinggi."Hal itu dapat kita lihat dari peningkatan angka produksi sampah di Kota Padang dari tahun ke tahun. Apalagi ditambah dari masih adanya sebagian masyarakat kita yang masih kurang peduli dalam penanganan sampah," katanya.
"Maka dari itu, melalui Ranperda kita usulkan perubahan tersebut, kami berharap lebih mengkonkretkan dan meningkatkan segala upaya terhadap pengelolaan sampah. Sehingga terwujudlah Kota Padang sebagai kota yang bersih dengan sampahnya dapat terkelola secara baik," sambungnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, pada Ranperda perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2012, terdapat penambahan materi atau muatan yang mengatur, di antaranya pengoptimalan peran Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat RW dan kelurahan.
Selanjutnya pengaturan sampah, larangan kepada masyarakat termasuk mengatur sanksi pidana bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"Dengan perubahan Perda ini semoga mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang dimulai dari tingkat RT, RW dan kelurahan dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing.”
“Kemudian memberdayakan masyarakat dan memberikan nilai tambah terhadap penanganan sampah seperti kemampuan dalam melakukan pemilahan sampah menjadi hal bermanfaat," papar putra anggota DPR, Asli Chaidir tersebut.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, sesuai Propemperda yang telah ditetapkan dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2012 mengenai pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.
"Setelah berkonsultasi dengan Kanwil Hukum dan HAM Sumbar maka Ranperda ini diubah menjadi Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini. Masih cukup banyak warga Kota Padang yang berstatus penyandang masalah sosial,” kata Hendri.
Pemerintah perlu menyusun Ranperda terkait materi atau muatan yang mengatur antara lain tanggung jawab atau wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, SDM penyelenggara kesejahteraan sosial serta pendataan dan pengelolaan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
"Kemudian peran serta masyarakat disertai koordinasi pembinaan dan pengawasan. Semoga saja Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sehingga mampu menjawab secara baik segala persoalan kesejahteraan sosial yang kita hadapi saat ini dan masa-masa mendatang," ulasnya.
Pada kesempatan tersebut, Hendri juga menjelaskan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya Ranperda ini juga tak kalah penting untuk dijadikan Perda ke depan.
Tujuan utamanya untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kota Padang. Kemudian mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
"Begitu juga untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat serta meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi kehidupan yang layak. Seterusnya yaitu mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian," ungkapnya.
"Beberapa hal pokok yang disampaikan dalam nota penjelasan terkait tiga Ranperda yang kami usulkan pada paripurna kali ini. Semoga dapat dibahas bersama dan ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kita tentu berharap dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang dalam penyempurnaan Ranperda ini agar dapat diimplementasikan oleh kita di Pemko Padang," sambungnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin mengatakan atas nama DPRD Kota Padang menyambut baik penyampaian nota penjelasan oleh Wali Kota Padang terhadap tiga Ranperda usulan Pemko Padang tersebut."Insya Allah setelah ini tiga Ranperda tersebut akan kami bahas pada rapat internal dewan serta pada rapat paripurna selanjutnya," ungkapnya. [adv/adl]