Permudah Calon Pasangan Pengantin, KUA Pariaman Tengah dan Capil Langsung Keluarkan 11 Dokumen 

Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: 11 dokumen tersebut berlaku bagi pasangan di wilayah KUA Kecamatan Pariaman Tengah

Pasangan pengantin. [Foto: Ist]

Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: 11 dokumen tersebut berlaku bagi pasangan di wilayah KUA Kecamatan Pariaman Tengah

Pariaman, Padangkita.com- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pariaman Tengah bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil (Capil) Kota Pariaman melakukan inovasi dengan langsung mengaluarkan 11 dokumen untuk mempermudah urusan pasangan calon pengantin setelah menikah.

Kepala KUA Kecamatan Pariaman Tengah, Mukhlis mengatakan, 11 dokumen tersebut berlaku bagi pasangan pengantin yang nikah di wilayah kewenangan KUA Kecamatan Pariaman Tengah.

11 Dokumen tersebut antara lain, 1 lembar KK (Kartu Keluarga) calon pengantin, 2 lembar KK bagi kedua orangtua pasangan pengantin, dan 2 KTP untuk suami dan istri.

"Kelima dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Capil Kota Pariaman, " ujar Mukhlis, Kamis (20/5/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan untuk 6 dokumen lainnya, dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pariaman Tengah.

Dokumen tersebut antara lain, 2 buku nikah untuk suami dan istri, 2 piagam bimbingan calon pengantin (catin), 1 kartu nikah untuk suami istri, serta 1 lembar sertifikat untuk wali nikah.

"Inovasi ini merupakan terobosan baru yang kami lakukan, dengan merangkul Capil untuk menerbitkan dokumen-dokumen tersebut setelah pasangan pengantin selesai melangsungkan ijab kabul, dan dinyatakan sah," ulasnya.

Dengan langsung diterbitkanya 11 dokumen ini, ia berharap dapat meringankan pasangan pengantin dalam pengurusan dokumen yang diperlukan setelah pernikahan, sehingga mereka tidak repot lagi bolak-balik KUA dan Dinas Capil.

Penerbitan 11 dokumen ini juga sesuai dengan Surat Izin Walikota Pariaman Nomor 470/01/DKPS/IV 2021, serta Surat Kakan Kemenag Nomor 41 Tahun 2021 tentang Agen Perubahan di jajaran Kantor Kemenag Kota Pariaman.

Mukhlis juga menuturkan bahwa inovasi yang dicetuskan ini, merupakan yang pertama di Kota Pariaman, dan KUA Kecamatan Pariaman Tengah adalah perdana yang melakukan inovasi ini, dari 4 Kecamatan yang ada di Kota Pariaman.

"Hal ini juga wujud kami untuk melakukan pelayanan yang prima kepada pasangan pengantin," tutupnya.

Ke depan, KUA juga akan melayani pasangan pengantin yang kurang mampu dengan membantu mengurus dokumen dengan antar jemput gratis.

"Kami rencanakan dengan mobil layanan nikah yang akan diluncurkan dalam dalam waktu dekat," katanya.

Baca juga: Dinilai Maju Pada Bidang Pendidikan, Komisi IV DPRD Kota Padang Gelar Kunker ke Pariaman

Pada kesempatan penyerahan perdana dokumen untuk pasangan pengantin di Kecamatan Pariaman Tengah ini, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman, Miswan, dan Sekretaris Dinas Capil Kota Pariaman, Linda Osra. [*/rna]

Baca berita Kota Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gandeng Lantamal II Padang, Pemko Pariaman Siapkan Anggaran Evakuasi Eks KRI Teluk Bone
Gandeng Lantamal II Padang, Pemko Pariaman Siapkan Anggaran Evakuasi Eks KRI Teluk Bone
Pemko Pariaman Raih Opini WTP ke-11 dari BPK, 9 Kali Secara Berturut-turut
Pemko Pariaman Raih Opini WTP ke-11 dari BPK, 9 Kali Secara Berturut-turut
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Kinerja Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Pemko Pariaman Raih Penghargaan Kinerja Terbaik II Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Sekdako Yota Balad Pimpin Upacara Hardiknas 2024 di Balai Kota Pariaman
Sekdako Yota Balad Pimpin Upacara Hardiknas 2024 di Balai Kota Pariaman
Kemendagri Apresiasi Kebijakan Pj Wali Kota Pariaman Roberia terkait Program Prioritas Pusat
Kemendagri Apresiasi Kebijakan Pj Wali Kota Pariaman Roberia terkait Program Prioritas Pusat
KDEKS Kota Pariaman Susun Program, Butuh Dukungan OPD dan 'Stakeholder'
KDEKS Kota Pariaman Susun Program, Butuh Dukungan OPD dan 'Stakeholder'