Pesisir Selatan Peroleh Rp145 Miliar Dana Desa dari APBN

Pesisir Selatan Peroleh Rp145 Miliar Dana Desa dari APBN

PESSEL: Gerbang memasuki Kabupaten Pesisir Selatan dari Padang (Foto: twitter anakanakminang)

Lampiran Gambar

Gerbang memasuki Kabupaten Pesisir Selatan dari Padang (Foto: twitter anakanakminang)

Padangkita.com - Tahun 2018 Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp.145 miliar dari APBN dan Rp.87 miliar dari APBD Kabupaten. Selanjutnya dibagi berdasarkan proporsi masing masing nagari .

"Alokasi tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan menyiapkan perangkat aturan untuk menjamin penyaluran dan pelaksanaan alokasi anggaran agar berlangsung transparan, akuntabel dan partisipatif," ujar Kabid Pemerintahan Nagari di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari, Desa, pengendalian Pendidikan dan KB Yefrizal.

Ditambahkannya, setiap nagari mendapatkan alokasi beragam berkisar antara Rp 700 juta untuk dana berasal dari APBN dan  APBD berkisar Rp 400 juta.

Yefrizal berharap Alokasi dana kepemerintahan nagari/desa perlu disikapi dengan baik. Sebab alokasi dana ini sepenuhnya menjadi pendapatan nagari dan diperuntukan sepenuhnya menjadi pendapatan nagari dan diperuntukan bagi tata kelola kepemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, masyarakat dan pembinaan masyarakat.

Untuk itu, jelas Yefrizal, dalam pengunaannya setiap walinagari harus bisa mengunakannya sesuai dengan aturan yang ada, jangan diluar aturan sehingga nantinya akan berurusan dengan hukum.

"Dengan adanya alokasi dana desa ini sangat diharapkan sekali partisipasi masyarakat yang tinggi dalam mengawas pengunaan dana desa tersebut," tukasnya, sebagaimana dicuplik dari Pesisirselatankab.go.id.

Seperti diketahui  jumlah nagari di Pesisir Selatan saat ini 182 nagari. Posisi nagari menjadi pertimbangan dalam alokasi dana desa.

Misalnya, bila nagari berada di pusat kecamatan jumlah perolehan dana desa tidak sama dengan yang bukan di ibu kecamatan.

Kemudian soal penggunaan dana tersebut, pemerintah masih berpatokan kepada peraturan Menteri Dalam Negeri dan UU tentang Desa.

Akan tetapi, perlu ada penajaman-penajaman pengelolaan keuangan bagi perangkat nagari.

Menurut Yefrizal, berlakunya UU Desa 2015 mendatang dengan kucuran dana ke nagari dari  pusat ini sangat berharap dengan adanya anggaran dana desa, pembangunan dapat merata.

Tidak saja di pusat kota, pembangunan juga merata hingga ke pelosok nagari.

Lebih lanjut, dijelaskannya walinagari memiliki peranan dan ujung tombak keberhasilan penyelengaraan pemerintah dan penyelengaraan pemerintah serta peningkatan kesejateraan masyarakat nagari.

Walinagari, katanya, harus menuju kepada peningkatan kepercayaan masyarakat serta terciptanya keterpaduan masyarakat dengan aparatur yang melayani.

"Walinagari harus bisa menjadi pelayan bagi masyarakat bukan minta dilayani dan yang sangat berpengaruh sekali adalah bagaimana wali nagari mampu bekerjasama dengan unsur perangkat nagari demi kelangsungan program serta visi misi pemerintah nagari dalam mensejahterakan masyarakat," terangnya

Baca Juga

Tinjau Lokasi Banjir Pesisir Selatan, Rektor Unand Pastikan Mahasiswa Terdampak Dapat Keringanan UKT
Tinjau Lokasi Banjir Pesisir Selatan, Rektor Unand Pastikan Mahasiswa Terdampak Dapat Keringanan UKT
BULD DPD RI Desak Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Kemandirian Desa
BULD DPD RI Desak Harmonisasi Regulasi dan Penguatan Kemandirian Desa
Jalan Bayang - Alahan Panjang Ditarget Rampung November 2025, Pessel - Solok makin Dekat  
Jalan Bayang - Alahan Panjang Ditarget Rampung November 2025, Pessel - Solok makin Dekat  
Nagari Ampiang Parak Pessel Dikukuhkan sebagai Tsunami Ready Community (TRC) Nasional
Nagari Ampiang Parak Pessel Dikukuhkan sebagai Tsunami Ready Community (TRC) Nasional
Dua Jembatan Gantung yang Putus Akibat Banjir di Pessel segera Dibangun lagi
Dua Jembatan Gantung yang Putus Akibat Banjir di Pessel segera Dibangun lagi
Perjuangkan Pembangunan Jembatan di Pessel, Wagub Vasko: Tiga Usulan telah Disetujui Pusat
Perjuangkan Pembangunan Jembatan di Pessel, Wagub Vasko: Tiga Usulan telah Disetujui Pusat