17 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau, Agam Dapat Remisi Lebaran 2021

Berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini: remisi diberikan kepada narapidana yang memeuhi syarat dan ditentukan dalam UU

Penyerahan berkas remisi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto kepada perwakilan penerima di musala Rutan setempat usai melaksanakan salat Idulfitri berjamaah. [Foto: Ist]

Berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini: remisi diberikan kepada narapidana yang memeuhi syarat dan ditentukan dalam UU

Lubuk Basung, Padangkita.com- Sebanyak 17 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, mendapat remisi khusus lebaran Idulfitri 1442 H 2021, Kamis (13/5/2021).

Berkas remisi tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto kepada perwakilan penerima di musala Rutan setempat usai melaksanakan salat Idulfitri berjamaah.

Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto, mengatakan, berdasarkan pada SK terdapat 17 orang narapidan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, mulai dari 15 hari hingga 30 hari.

Ia menyebut, remisi itu diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Yang mendapat remisi 15 hari ada sebanyak 6 orang narapidana, kemudian remisi 1 bulan sebanyak 11 orang,” kata Desrianto.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan atau SK remisi.

Menurutnya, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Serta berdasarkan dengan pasal 1 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diantaranya, berkelakuan baik dan menjalani hukum pidana diatas enam bulan,” ujar dia.

Selain itu, mereka yang berhak mendapat remisi saat lebaran adalah narapidana yang memiliki kasus pidana umum dengan pasal bervariasi seperti, Pasal UU No 35 Tahun 2009, 365 KUHP, 363 KUHP, UU No 35 Tahun 2014, dan 374 KUHP.

Pemberian remisi khusus lebaran Idulfitri diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani.

Baca juga: Perantau Tak Pulang, Jumlah Sapi yang Dipotong di Agam Tahun Ini Menurun

“Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, serta selalu berbuat baik dan terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” jelasnya. [*/rna]

Baca berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

4.185 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi HUT ke-79 RI, 53 Orang Langsung Bebas
4.185 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi HUT ke-79 RI, 53 Orang Langsung Bebas
416 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT ke-79 RI, Satu Orang langsung Bebas
416 Warga Binaan Lapas Pariaman Terima Remisi HUT ke-79 RI, Satu Orang langsung Bebas
Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau  
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau  
Produk Sulaman Agam yang Dipamerkan di Inacraft Diborong Pengunjung asal Malaysia
Produk Sulaman Agam yang Dipamerkan di Inacraft Diborong Pengunjung asal Malaysia