Berita Agam hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seekor hewan dilindungi jenis Kucing Kuwuk ditemukan mati di Pasar Lubuk Basung.
Lubuk Basung, Padangkita.com - Seekor hewan dilindungi jenis Kucing Kuwuk atau dengan nama latin Prionailurus Bengalensis ditemukan mati di pinggir jalan Pasar Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Minggu (9/5/2021) siang.
Informasi soal kucing itu pertama kali diketahui usai diunggah oleh pemilik akun Instagram dengan nama pengguna @muhammad.fadillah 92. Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.
"Dugaan kami karena hewan tersebut terlindas kendaraan. Kalau dari lokasi kejadian, sepertinya jauh dari habitatnya, kemungkinan kucing ini tersesat," kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra saat dihubungi Padangkita.com via pesan WhatsApp.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ade satwa tersebut diketahui berjenis kelamin betina, berusia sekitar lima tahun atau kategori dewasa.
"Sudah kami bawa ke (kantor) BKSDA Resor Agam untuk dikubur. Hewan ini kebanyakan berada di ladang, sawah pinggiran hutan yang tersebar di Agam. Namun agak sulit juga menemukannya karena dia sensitif sama manusia, suka stres jika ada manusia dan menggigit kalau dipegang," ungkap Ade.
Kucing Kuwuk merupakan kucing liar kecil dari Asia Selatan dan Timur. Sejak tahun 2002, hewan tersebut terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.
Terdapat 12 sub-spesies yang berbeda secara luas dalam penampilan. Ciri-ciri Kucing Kuwuk yakni, berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek dan sempit.
Baca juga: Masuk Rumah Warga di Agam, Kucing Hutan Ditangkap lalu Dilepasliarkan di Cagar Alam Maninjau
Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAHE dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK No. P.106 tahun 2018). [pkt]