Mudik Lokal Antar-Daerah di Sumbar Tak Dilarang, Kapasitas Penumpang Kendaraan Diatur

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Meski diperbolehkan, Pemprov Sumbar tetap memberi ketentuan untuk mengatur pemudik

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Meski diperbolehkan, Pemprov Sumbar tetap memberi ketentuan untuk mengatur pemudik

Padang, Padangkita.com– Mudik lokal antar-kabupaten/kota di Sumatra Barat (Sumbar) memang tidak dilarang. Namun, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) tetap mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 08/Ed/GSB-2021.

Dalam SE itu, salah satunya diatur soal mobilitas masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan mudik lokal Lebaran 1442 Hijriah/2021 Masehi.

SE yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah itu, menyebutkan masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan mudik antar-kabupaten/kota di Sumbar.

Meski diperbolehkan, Pemprov Sumbar tetap memberi ketentuan untuk mengatur masyarakat yang akan mudik Lebaran. Salah satunya harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Selain itu, dalam SE tersebut, juga diatur kapasitas jumlah penumpang kendaraan yang akan melaksanakan mudik Lebaran. Kendaraan dari daerah zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengisi tempat duduk paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.

"Dari daerah zona kuning dapat mengisi tempat duduk paling banyak 70 persen dan dari daerah hijau dapat mengisi tempat duduk sesuai jumlah kapasitas yang ada," sebagaimana yang tertulis dalam SE tersebut, Sabtu (8/5/2021).

"Hal ini bertujuan agar kasus Covid-19 tidak meningkat tajam pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi dimaksud."

Perlu diketahui, berdasarkan update zonasi daerah yang dikeluarkan tim Satgas Covid-19 Sumbar untuk periode 9 Mei 2021 hingga 15 Mei 2021 hanya empat kabupaten/kota yang berada pada zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.

Daerah itu adalah, Kota Solok, Kabupaten Mentawai, Kota Pariaman, dan Kabupaten Dharmasraya. Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya masuk zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar mendirikan 55 pos pelayanan dan pengamanan untuk memantau mobillitas masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran. Polda Sumbar menerjunkan 2.941 personel yang disebar setiap posko.

Baca juga: Hanya 4 Daerah yang Boleh Buka Objek Wisata di Sumbar, Padang, Bukittinggi dan Tanah Datar Harus Tutup 

Selain itu, Polda Sumbar Sumbar juga mendirikan 10 pos penyekatan di seluruh wilayah perbatasan Sumbar dengan provinsi lainnya untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang akan mudik lebaran antar provinsi atau keluar masuk Sumbar. [pkt]

Baca berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Selamat Tinggal Sumbar! Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Jumlah Penerima Beasiswa LPDP di Sumbar masih Sedikit, Alumni Diminta Gencar Sosialisasi
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Wisman ke Indonesia Januari-Maret 2023 Capai 2,25 Juta Kunjungan, ke Sumbar Cuma Segini
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan  
Curah Hujan Tinggi, Waspada Longsor di Kawasan Palupuh Jalur Bukittinggi – Medan  
Gubernur Mahyeldi Bantu Pulangkan 19 Warga Sumbar yang dari Sudan ke Kampung Masing-masing
Gubernur Mahyeldi Bantu Pulangkan 19 Warga Sumbar yang dari Sudan ke Kampung Masing-masing