Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Periode 9 Mei 2021 hingga 15 Mei 2021 hanya empat kabupaten/kota yang berada pada zona kuning
Padang, Padangkita.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) memang memperbolehkan objek wisata dibuka saat libur Lebaran Idufitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Namun, ini hanya berlaku untuk daerah yang berada di zona kuning dan hijau atau daerah risiko rendah penyebaran Covid-19.
Sedangkan untuk daerah yang berada pada zona merah (risiko tinggi) dan oranye (risiko sedang) diperintahkan untuk menutup semua objek wisata.
Ini artinya, hanya empat daerah dari 19 kabupaten/kota di Sumbar yang boleh membuka objek wisata.
Berdasarkan update zonasi daerah yang dikeluarkan tim Satgas Covid-19 Sumbar untuk periode 9 Mei 2021 hingga 15 Mei 2021 hanya empat kabupaten/kota yang berada pada zona kuning atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
Daerah itu adalah Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman, dan Kabupaten Dharmasraya. Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya masuk zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
Ketentuan soal pembukaan objek wisata tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 08/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri, Pembukaan Objek Wisata, dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Sumbar.
Baca juga: Pemprov Sumbar Izinkan Objek Wisata Dibuka Pada Daerah Zona Kuning dan Hijau, Berikut Ketentuannya
"Hal ini bertujuan agar kasus Covid-19 tidak meningkat tajam pasca-Lebaran Idulfitri dimaksud," sebagaimana yang terlulis dalam SE yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah itu, Sabtu (8/5/2021). [pkt]