Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk mudik lokal.
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat yang akan mudik antar kabupaten dan kota di Provinsi Sumbar.
"Mudik lokal tidak masalah, tidak ada larangan untuk masyarakat yang akan mudik antar kabupaten dan kota di Sumbar," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Padangkita.com, Jumat (7/5/2021).
Sejalan dengan itu, kata Satake, bahwa Polda Sumbar juga tidak mendirikan pos penyekatan di setiap perbatasan kabupaten dan kota. Namun, pihaknya mendirikan pos pengamanan dan pelayanan untuk memantau aktivitas mudik.
Meski mudik lokal tak dilarang, ucap Satake, ia mengimbau agar masyarakat yang akan mudik lebaran selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun berada. "Tidak dilarang, protokol kesehatan harus diterapkan. Nanti akan dipantau penerapan protokol kesehatan tersebut," tegasnya.
Dijelaskan Satake, Polda Sumbar bersama pemerintah daerah dan instansi lain memang menyekat wilayah perbatasan Sumbar untuk mengantisipasi mobilitas pemudik.
Ada sepuluh pos penyekatan yang didirikan pihaknya di tujuh kabupaten dan kota di Sumbar. Hingga hari pertama pelarangan mudik pada Kamis (6/5/2021) kemarin, 165 kendaraan telah dipaksa putar balik.
Baca juga: Kata Mahyeldi Soal Mudik Lokal di Sumbar: Saya Tak Larang, yang Penting Prokes Diterapkan
"Dari 165 kendaraan itu, ada 3.263 orang pemudik yang kami temukan akan memasuki Sumbar," katanya. [zfk]