
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf. (Foto: J. Sastra)
Padangkita.com – Gerakan antivaksin yang terjadi di tengah masyarakat menjadi dilema bagi sebagian besar puskesmas di Sumatera Barat dalam mencegah penyakit difteri. Padahal sampai saat ini imunisasi dan vaksinasi merupakan satu-satunya langkah dalam mencegah penyebaran penyakit tersebut.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan rombongan Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan RI dengan Pemprov Sumbar serta stakeholder bidang kesehatan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (18/01/2018).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihak puskesmas bisa melakukan pendekatan terhadap ulama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Ia yakin, dengan menggandeng ulama, masyarakat bisa memahami pentingnya imunisasi/vaksinasi dalam mencegah penyebaran penyakit difteri.
“Saya yakin ulama bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentinganya imunisasi ini,” ujar Dede.
Dede mengatakan pihaknya memang belum bisa memastikan bahwa vaksin difteri halal atau tidak karena belum ada pemeriksaan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia. Meski demikian, kata dia, hal itu tidak perlu menjadi persoalan.
Beberapa waktu lalu MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa imunisasi/vaksinasi boleh dilakukan dengan syarat dalam keadaan darurat, yaitu penyakit bisa menyebabkan kematian, kecacatan, atau penyakit berat dan belum ditemukan vaksin yang halal.
“Meski belum tahu halal haramnya, vaksin yang diproduksi Biofarma telah digunakan oleh 57 negara-negara Islam di dunia, seperti Arab Saudi, Malaysia, Iran, dan sebagainya dan mereka belum pernah komplain. Mereka tentu punya dalil-dalil terkait hal ini. Vaksin Biofarma belum pernah ditolak oleh negara-negara Islam tersebut,” ujarnya.
Di samping itu, Dede mangatakan bahwa pihaknya juga akan meminta Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan untuk mengeluarkan surat edaran bersama terkait imunisasi/vaksinasi ini.
Bantuan dari Menag dan Mendikbud, akan memudahkan Menkes dalam melakukan tugasnya karena ini berkaitan dengan anak-anak dan agama.
Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan tidak ada lagi orang tua yang menolak anaknya mengikuti imunisasi/vaksinasi.