Fadly Amran: Jika Padang Panjang Masuk Zona Merah, Salat Idulfitri di Rumah

Berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jika Padang Panjang tetap di zona oranye maka salat Idulfitri masjid 

Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran (Foto: Ist)

Berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jika Padang Panjang tetap di zona oranye maka salat Idulfitri masjid

Padang Panjang, Padangkita.com- Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengatakan, sesuai dengan imbauan Menteri Agama, jika daerah masuk dalam zona merah maka pelaksanaan salat Idulfitri dilaksanakan di rumah.

Keputusan penting diambil dalam Rapat Koordinasi Forkopimda, Rabu (5/5/2021), menyikapi perkembangan kasus Covid-19 di kota ini.

Salah satunya, jika nanti Padang Panjang berada dalam zona merah (risiko tinggi), maka pelaksanaan salat Idulfitri dilaksanakan di rumah.

“Jika Padang Panjang tetap di zona oranye (risiko sedang), maka salat Idulfitri tidak dilaksanakan di lapangan. Melainkan di masjid atau mushalla,” sebut Fadly.

Dalam rapat yang digelar di Hall lantai III Balaikota itu, juga menyepakati beberapa poin penting lainnya sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 saat perayaan Idulfitri 1442 H.

Terkait pelaksanaan ibadah salat berjamaah di bulan Ramadan di masjid atau musala, jamaah diminta untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Di antaranya memakai masker, mencuci tangan dan membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid atau musala diminta memfasilitasi masker, sabun cuci tangan dan mengatur saf salat hingga akhir Ramadan ini.

Selain itu, Wako Fadly menegaskan, agar Tim Satgas Covid-19 terus melakukan Operasi Yustisi di tempat-tempat keramaian di Kota Padang Panjang.

“Mengingat suasana Kota Padang Panjang yang akhir-akhir ini ada peningkatan kunjungan dari masyarakat di sekitar Padang Panjang,” tegasnya.

Meningkatnya status Padang Panjang dari zona kuning ke zona oranye, kata Fadly, Satgas harus menerapkan beberapa langkah jitu.

Salah satunya melarang adanya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan.

“Berdasarkan edaran menteri, kita harus membatasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan,” tutur Fadly.

Dalam rakor tersebut, Fadly juga menggambarkan, berbagai upaya untuk memutus rantai Covid-19 agar tetap terus dijalankan, seperti tracking, tracing, treatment, pemberian vaksin, dan Operasi Yustisi.

“Untuk tempat wisata, restoran dan warung, harus kita perhatikan penerapan prokesnya. Karena jika kita lengah, saat zona oranye ini, sangat berpotensi naik menjadi zona merah,” ucapnya.

Rapat turut dihadiri Kapolres, AKBP. Apri Wibowo, SIK, Dandim 0307/TD, Letkol. Inf. Wisyudha Utama, Kajari, ketua pengadilan negeri.

Baca juga: Kembali Masuk Zona Oranye, Padang Panjang Tingkatkan Efektivitas PPKM Mikro di Kelurahan

Ketua pengadilan agama, Danyon B Pelopor Brimob, Dan Secata B, Kakan Kemenag, Karutan Kelas IIB, sekda, asisten, staf ahli dan kepala OPD serta undangan lainnya. [*/rna]

Baca berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Dinilai Berhasil sebagai Pj Wali Kota, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Sonny dan Roberia
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang