Usul Perda AKB Direvisi, Polda Sumbar Minta Sanksi Diperberat

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah ditegur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. [Foto: Zulfikar/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar meminta agar Perda AKB direvisi dengan memperberat sanksi terhadap para pelanggar.

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Polda Sumbar mengusulkan revisi tersebut diutamakan dalam hal penegakan hukum, agar sanksi terhadap para pelanggan perda tersebut lebih di beratkan lagi, terutama penambahan denda dan lama kurungan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya mengusulkan revisi ini lantaran masih terlihat kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.

Dikatakan Satake, hal tersebut didapati pihaknya selama Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan jajaran dengan melibatkan instansi terkait sejak 14 September 2020 lalu hingga 2 Mei 2021.

"Sudah ada sekitar 2.615.401 orang yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 itu dalam operasi yang kami gelar. Ini menandakan kesadaran masyarakat masih kurang," ujar Satake kepada Padangkita.com, Rabu (5/5/2021).

Dijelaskan Satake, pihaknya mengusulkan kepada Pemprov Sumbar agar merevisi sanksi denda dalam perda tersebut dari Rp250.000 menjadi Rp300.000 dan maksimal Rp500.000 jika kedapatan melanggar untuk ketiga kalinya.

Selain sanksi denda, kata Satake, diharapkan juga diberikan sanksi kurungan penjara minimal 2 hari hingga maksimal 7 hari. Menurutnya, dengan itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

“Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat. Dengan demikian masyarakat yang tidak mematuhinya menimbulkan dampak psikologi, malu untuk melanggar,” ucap Satake.

Baca juga: Masih Abai Prokes, Pelanggar Perda AKB Terancam Sanksi Kurungan

“Mari kita cegah dengan membiasakan menjaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai dan jangan lengah, jangan sampai kita menjadi pemicu penularan Virus Corona terhadap keluarga maupun masyarakat lainnya,” imbuhnya. [zfk]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
DPR Desak Polda Sumbar segera Ekshumasi Jenazah Almarhum Afif Maulana
DPR Desak Polda Sumbar segera Ekshumasi Jenazah Almarhum Afif Maulana
Tilang lewat ETLE Meningkat Signifikan Selama Operasi Patuh Singgalang 2024 di Sumbar
Tilang lewat ETLE Meningkat Signifikan Selama Operasi Patuh Singgalang 2024 di Sumbar