Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seluruh petugas tetap akan mengawal pintu masuk perbatasan provinsi tetangga
Painan,Padangkita.com- Polisi Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) menurunkan sebanyak 150 personel untuk tugas Operasi Ketupat 2021.
Kepala Bagian Operasional Polres Pessel, Kompol Arsyal mengatakan selain anggota Polri, Operasi Ketupat juga akan dibantu oleh petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta petugas medis.
"Operasi ketupat 2021 ini selama dua belas hari, mulai dari tangal 6 hingga 17 Mei, dan kita menerjunkan 150 personel ke sejumlah titik pengamanan dan penyekatan," jelas Kompol Arsyal usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021, Rabu (5/52021).
Arsyal mengatakan, untuk pos penyekatan terdapat di dua titik yaitu Pos Penyekatan di Kenagarian Sako Tapan, perbatasan antara Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Kemudian, pos penyekatan di Silaut, yang berbatasan dengan Provinsi Bengkulu. Di dua pos penyekatan tersebut akan dikawal ketat oleh petugas.
"Sementara untuk pos pengamanan lebaran 2021, kita juga sudah siap berjaga di dua titik lokasi yaitu di Rest Area, perbatasan antara Pesisir Selatan dengan kota Padang, dan termasuk di Sungai Pinang,"jelasnya.
Disamping itu, juga terdapat empat titik lokasi yang menjadi pos pelayanan di sejumlah kawasan objek wisata. Diantaranya, di kawasan wisata Pantai carocok Painan, Mandeh, Sago dan Kambang.
"Seluruh personil gabungan tersebut sudah akan efektif bertugas mulai besok 6 Mei 2021," ulasnya.
Untuk pos penyekatan, Arsyal menegaskan, seluruh petugas tetap akan mengawal pintu masuk perbatasan provinsi tetangga dan bakal melaksanakan tugas sesuai prosedur dan aturan pemerintah dalam masa pelarangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Kata dia, masyarakat luar provinsi yang tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diperbolehkan masuk ke wilayah Pesisir Selatan.
Namun terdapat sejumlah pengecualian dan dalam keadaan mendesak seperti mobil logistik, ambulance atau adanya anggota keluarga yang meninggal atau sakit.
Berdasarkan Permenhub PM nomor 13 Tahun 2021, kendaraan yang mendapat pengecualian untuk masuk atau keluar kota selam masa pelarangan mudi antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri.
Mobil Pemadam Kebakaran, Kendaraan layanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Kemudian, kendaraan yang digunakan perjalan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, persalinan didampingi masksimal dua orang.
Selain itu, juga kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran indonesia.
Informasi sementara saat ini, arus lalu lintas di perbatasan Silaut, Pesisir selatan- Provinsi Bengkulu masih terpantau sepi.
Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Satgas Covid-19 Pessel Edukasi Masyarakat agar Disiplin Terapkan Prokes
Untuk perbatasan Sako Tapan, Pesisir Selatan-Kerinci, Provinsi Jambi masih normal, akan tetapi beberapa hari sebelumnya ratusan kendaraan sudah putar balik karena tidak memenuhi persyaratan. [rna]